Terdapat Daerah dengan Penetapan “Status Siaga Darurat”, pertanyaannya adalah Status Siaga Darurat ini apakah masuk dalam Keadaan Darurat sehingga dimungkinkan bisa dilaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Keadaan Darurat?
Menetapkan “Status Siaga Darurat” berdasarkan UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat dikategorikan sebagai kesiapsiagaan, yang mana berdasarkan Pasal 1 angka 7 berbunyi “Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.”
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dalam hal ini spesifik pada :
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
Ayat (2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Dalam bagian Penjelasan dijelaskan pada Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Berdasarkan aturan tersebut, maka Status Siaga Darurat sudah dapat menjadi indikator bahwa Penetapan Status Siaga oleh Kepala Daerah sudah berada dalam keadaan darurat, sehingga tidak perlu meragukan pengambilan tindakan untuk keadaan darurat dalam kondisi Siaga Darurat sudah termasuk dalam Keadaan Darurat apa bukan? dasar hukum terkait sudah mengizinkan dan menetapkan bahwa dalam keadaan darurat sudah termasuk mencakup siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan, atau dengan kata lain Keadaan Darurat itu sendiri bukan berarti terkunci hanya pada “Tanggap Darurat” saja.
Dengan demikian pengadaan darurat adalah pengadaan untuk mengatasi kondisi darurat yang akan ditangani, dan bukan sibuk pengadaan secara darurat.
2 Komentar
Pingback: Identifikasi Kebutuhan, Penganggaran, dan Pemaketan dalam Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM
Pingback: Market Failure Dalam Pengadaan Keadaan Darurat - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM