Keadaan Darurat?

Terdapat Daerah dengan Penetapan “Status Siaga Darurat”, pertanyaannya adalah Status Siaga Darurat ini apakah masuk dalam Keadaan Darurat sehingga dimungkinkan bisa dilaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Keadaan Darurat?

 

Menetapkan “Status Siaga Darurat” berdasarkan UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dapat dikategorikan sebagai kesiapsiagaan, yang mana berdasarkan Pasal 1 angka 7 berbunyi “Kesiapsiagaan  adalah  serangkaian  kegiatan  yang  dilakukan  untuk   mengantisipasi   bencana   melalui      pengorganisasian      serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.”

 

Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dalam hal ini spesifik pada :
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
Ayat (2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Dalam bagian Penjelasan dijelaskan pada Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

 

Berdasarkan aturan tersebut, maka Status Siaga Darurat sudah dapat menjadi indikator bahwa Penetapan Status Siaga oleh Kepala Daerah sudah berada dalam keadaan darurat, sehingga  tidak perlu meragukan pengambilan tindakan untuk keadaan darurat dalam kondisi Siaga Darurat sudah termasuk dalam Keadaan Darurat apa bukan? dasar hukum terkait sudah mengizinkan dan menetapkan bahwa dalam keadaan darurat sudah termasuk mencakup siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan, atau dengan kata lain Keadaan Darurat itu sendiri bukan berarti terkunci hanya pada “Tanggap Darurat” saja.

 

Dengan demikian pengadaan darurat adalah pengadaan untuk mengatasi kondisi darurat yang akan ditangani, dan bukan sibuk pengadaan secara darurat.

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Pembelian dalam jumlah besar melalui kontrak yang memperoleh bonus, Termasuk Gratifikasi Tipikor?
Selanjutnya Slide Materi Tutorial Kelas Organisasi Manajemen Universitas Terbuka (ADPU 4217) 2020

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: