C5ffe3a6 7154 4181 9ede D4809ac6431c
C5ffe3a6 7154 4181 9ede D4809ac6431c

Katalog Elektronik era Perpres 16 tahun 2018

Pengantar

Kebanyakan Pelaku Pengadaan tentunya masih ingat di era Perpres 54 tahun 2010 beserta seluruh Perubahannya terdapat inovasi Katalog Elektronik yang wajib digunakan oleh Pemerintah. Bagaimana Katalog Elektronik pada era Perpres 16 tahun 2018? Apakah tetap wajib?

Era Perpres 16 tahun 2018

Tujuan pengadaan yang berfokus pada pemenuhan nilai manfaat dengan nilai uang yang dikeluarkan (value for money) memungkinkan fleksibilitas dalam memilih metode pemilihan, saat ini katalog merupakan salah satu dari metode pemilihan namun tidak diwajibkan karena terdapat metode pemilihan lainnya yang karakteristik pengadaannya dapat disesuaikan dan boleh digunakan untuk mencapai tujuan pengadaan barang jasa.

Selain itu luas dan beragamnya Indonesia sebagai akibat dari cakupan geografis wilayahnya yang besar menjadikan ada kondisi khusus dalam penerapan di lapangan maupun kebijakan secara makro nasional, oleh karena itu penerapan Katalog sebagai salah satu metode pemilihan penyedia tidak tepat apabila dipaksakan menjadi sebuah kewajiban, sehingga Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) tidak lagi mewajibkan penggunaan katalog sebagai salah satu metode pemilihan penyedia. Adapun dalam kondisi tertentu apabila dipandang perlu maka sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (5) Pelaksanaan E-Purchasing dapat diterapkan menjadi wajib apabila menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.

Artinya Katalog Elektronik baru menjadi wajib ketika telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Selain itu terdapat alasan mengapa Katalog tidak lagi diwajibkan adalah penerapan perhitungan kerugian untuk pengadaan yang tidak dilakukan dengan katalog, walau bagi Pelaku Pengadaan yang memahami bahwa proses Katalog tidak apple to apple dengan proses pengadaan dengan Pelaku Usaha UMKM, namun ada saja yang membandingkan harga tersebut karena Katalog diwajibkan.

Kesimpulan

berdasarkan informasi diatas maka katalog elektronik akhirnya tidak lagi menjadi kewajiban mengingat Pengadaan Barang/Jasa bersifat dinamis. demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Katalog
Sebelumnya Kucul dan Sertifikasi Ahli Pengadaan
Selanjutnya Kucul dan Pano berdiskusi soal Pemaketan, Konsolidasi Pengadaan, Dukungan UMKM, dan Strategi Pengadaan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: