Pengantar
Dalam artikel Lingkungan Pengadaan : https://christiangamas.net/lingkungan-pengadaan/dan Pelayanan Prima (Service Excellence) dan Keterkaitannya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : https://christiangamas.net/pelayanan-prima-service-excellence-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ telah dibahas karakteristik organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, artikel ini akan menjelaskan tentang karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang membedakannya dengan karakteristik Organisasi Pengadaan lainnya.
Pembahasan
Dengan cakupan peraturan yang luas secara administrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat kelembagaan yang memiliki karakteristik khusus dengan manajemen yang berbeda walaupun menggunakan APBN/APBD, diantaranya :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Desa/Kampung
Karakteristik yang berbeda atas kedua kelompok besar organisasi diatas dalam hal pengadaan dalam tingkat kematangan tertentu dapat berbeda-beda sehingga diatur terpisah.
Perbedaan
Perbedaan karakteristik tersebut diatas dibagi sebagai berikut :
- BUMN/BUMD
- Berfungsi sebagai Operator dan menghasilkan profit
- Jenis usaha sangat bervariasu dengan karakteristik yang berbeda bergantung core bussiness yang dilaksanakan
- Barang/Jasa sebagian besar digunakan sebagai input dan diolah menjadi produk/jasa yang dijual/diperdagangkan kembali untuk memperoleh keuntungan
- Pengadaan menjadi bagian dari fungsi manajemen rantai pasok
- akuntabilitas penggunaan anggaran BUMN kepada shareholders yang merupakan Pemerintah (sebagian besar kepemilikan saham oleh Pemerintah)
- Sistem dan organisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran berbeda dengan Pemerintah
- Desa/Kampung
- Nilai dan karakteristik Barang/Jasa lebih sederhana sehingga diperlukan aturan yang sederhana
- Sistem dan organisasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangan APBDesa berbeda dengan instansi pemerintah
- Kualifikasi SDM yang dibutuhkan dan dimiliki untuk mengelola pengadaan di desa juga berbeda
- Pelaksanaan PBJ di desa diharapkan tidak hanya melibatkan pelaku usaha sebagai penyedia tetapi diutamakan melibatkan peran serta masyarakat.
- Pemerintah
- Merupakan pembuat kebijakan, regulator, dan menyediakan pelayanan umum
- Barang/Jasa yang diadakan pemerintah adalah barang final
- Akuntabilitas penggunaan anggaran Pemerintah adalah kepada rakyat pembayar pajak
Kesimpulan
Berdasarkan perbedaan karakteristik diatas maka dibutuhkan pengaturan yang berbeda sehingga Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak mengatur dan memisahkan BUMN/BUMD dan/atau Desa/Kampung dari Perpres 16/2018. Demikian disampaikan tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!
4 Komentar
Pingback: Sekilas Pengadaan #3 Mengapa Pengadaan Peraturannya Beradaptasi? - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Pengadaan Publik Bukan Segalanya Tapi Kepentingan Publik Segalanya melalui Pengadaan - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Pemerintah Bukan Badan Privat (Swasta) dan Bukan Penjajah - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Menelaah Lingkungan Organisasi dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, apakah kita Pancasilaisme Ekonomi Kerakyatan, Liberalis Kapitalisme, atau Sosialis Komunis? - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa