jenis pengadaan barang/jasa pemerintah di bagi jadi 4 yaitu :
- barang
- konstruksi
- jasa lainnya
- jasa konsultansi
Harap bedakan antara cara pengadaan dan jenis pengadaan, kalau cara pengadaan ada :
- swakelola
- penyedia
dengan cara swakelola bisa dihasilkan jenis-jenis barang itu tadi, dengan swakelola bisa, apalagi dengan penyedia….
kesalahan di praktik? Seringkali Swakelola dianggap sama dengan jenis pengadaan, jadi sering tampil ungkapan sbb :
pengadaan barang/jasa di Satker saya ada 4 paket barang, 3 paket jasa lainnya, 2 paket jasa konsultansi, 6 paket konstruksi, dan 8 paket swakelola…..
yang bener harusnya gimana? Ada 8 paket swakelola dan 15 paket penyedia, 15 paket penyedia ini adalah 4 paket barang, 3 paket jasa lainnya, 2 paket jasa konsultansi, 6 paket konstruksi….
ilustrasi diatas semoga bisa membantu kita membedakan cara dan jenis pengadaan, selain mengenal sekilas jenis pengadaan.