Jenis Kontrak pada Bentuk Kontrak Surat Pesanan

secara default pada surat pesanan format yang dihasilkan oleh sistem tidak mengatur jenis kontraknya, namun bila memperhatikan proses saat e-0urchasing yang sudah sangat spesifik dan keluarannya sudah rinci dan harus dipenuhi maka sejatinya kontrak yang dihasilkan aplikasi tersebut menggunakan jenis kontrak Lumsum.

Apakah boleh menggunakan jenis kontrak lain? Jawabannya boleh, yang penting draft kontraknya dikomunikasikan kepada pelaku usaha katalog elektronik pada proses negosiasi teknis dan negosiasi biaya. Demikian.

Sebelumnya Peran Pejabat/Panitia Peneliti Kontrak dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Purchasing Daya Listrik pada Kantor Pemerintah

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?