Pertanyaan
Saya akan melakukan konsolidasi pengadaan dengan menggunakan skema konsolidasi berupa tender kontrak payung. Nanti saat kontrak tersebut ditandatangani, maka Jaminan Pelaksanaan Pada Kontrak Payung, dikenakan pada Kontrak Payung atau Kontrak Pelaksanaannya?
Jawab :
Ketentuan Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut :
- Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Pasal 33 Perpes 16/2018
- Pasal 33 ayat (5) disebutkan Jaminan Pelaksanaan pada Kontrak Pengadaan diberlakukan hingga serah terima
- Karena yang diberlakukan serah terima sebagai masa berlaku maka kontrak yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dikenakan jaminan
Kesimpulan
Karena yang diserah terimakan adalah kontrak turunan dari kontrak payung, maka kontrak yang dikenakan jaminan pelaksanaannya adalah kontrak turunan dari kontrak payung. Logisnya adalah bagian dari satu kontrak turunan dengan kontrak lainnya tidak selalu terhubung dengan satu jaminan kontrak payung utama. Selain itu perhatikan sifat dari kontrak payung adalah kontrak harga satuan yang memang belum dapat diketahui kapan eksekusinya, untuk eksekusinya akan diatur dengan kontrak turunannya, sedangkan jaminan termasuk dalam jaminan pelaksanaan sifatnya adalah untuk menjamin sesuatu yang sifatnya sudah konkrit.
Maka kesimpulannya Jaminan Pelaksanaan dikenakan pada kontrak yang sifatnya sudah konkrit, yaitu kontrak turunan dari kontrak payung tersebut. Berdasarkan kesimpulan diatas maka Jaminan Pelaksanaan pada Kontrak Paket Pekerjaan yang menggunakan skema Konsolidasi menggunakan Kontrak Payung dikenakan pada Kontrak Pelaksanaan.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
One comment
Pingback: Alternatif Penerapan Jaminan Pelaksanaan pada Kontrak yang di Konsolidasi pada Kontrak Payung - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa