img 1183
img 1183

Jaminan berupa Sertifikat Garansi pada Jenis Pengadaan Barang

Salah satu Jaminan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khusus nya Jenis Pengadaan Barang adalah Sertifikat Garansi, ketentuan yang mengatur hal ini adalah Pasal 36 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 (Perpres PBJP).

Penjelasan Pasal 36 Perpres PBJP adalah sebagai berikut:

  • Ayat (1) mengatur bahwa barang yang dibeli oleh pemerintah harus memiliki jaminan kualitas dan fungsi yang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. Jaminan ini diberikan dalam bentuk sertifikat garansi yang berlaku selama periode tertentu, misalnya satu tahun, dua tahun, atau lebih, tergantung pada jenis barang dan ketentuan kontrak.
  • Ayat (2) mengatur bahwa sertifikat garansi harus dikeluarkan oleh produsen barang tersebut atau pihak yang ditunjuk oleh produsen secara sah, misalnya distributor, agen, atau perwakilan resmi. Pihak yang mengeluarkan sertifikat garansi bertanggung jawab untuk menjamin kelaikan penggunaan barang dan memberikan pelayanan perbaikan, penggantian, atau pemeliharaan jika terjadi kerusakan atau kecacatan pada barang.

Contoh penerapan Pasal 36 Perpres PBJP adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah membeli 100 unit laptop dari produsen A untuk keperluan kantor. Dalam kontrak pengadaan, disepakati bahwa laptop tersebut memiliki spesifikasi tertentu, misalnya kapasitas memori, kecepatan prosesor, ukuran layar, dan lain-lain. Produsen A memberikan sertifikat garansi yang berlaku selama dua tahun sejak tanggal pengiriman barang. Sertifikat garansi tersebut menyatakan bahwa produsen A menjamin kelaikan penggunaan laptop tersebut dan akan memberikan pelayanan perbaikan, penggantian, atau pemeliharaan jika terjadi kerusakan atau kecacatan pada laptop tersebut selama masa garansi.
  • Pemerintah membeli 50 unit mobil dari produsen B untuk keperluan dinas. Dalam kontrak pengadaan, disepakati bahwa mobil tersebut memiliki spesifikasi tertentu, misalnya jenis mesin, kapasitas bahan bakar, fitur keamanan, dan lain-lain. Produsen B menunjuk perusahaan C sebagai pihak yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat garansi yang berlaku selama tiga tahun sejak tanggal pengiriman barang. Sertifikat garansi tersebut menyatakan bahwa perusahaan C menjamin kelaikan penggunaan mobil tersebut dan akan memberikan pelayanan perbaikan, penggantian, atau pemeliharaan jika terjadi kerusakan atau kecacatan pada mobil tersebut selama masa garansi.

Sertifikat Garansi ketentuan penerbitannya sudah diatur pada ayat (2) Pasal 36 Perpres PBJP, sehingga garansi tidak resmi semacam garansi penjual atau garansi toko tidak dapat diterima.

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.

Sebelumnya Prestasi Pekerjaan PBJP dan Pembayaran
Selanjutnya PBJP yang bersumber dari Dana Luar Negeri

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: