Inpres 1 Tahun 2015
Inpres 1 Tahun 2015

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Keep It Simple????

Sebenarnya singkatan KISS memiliki kepanjangan Keep it Simple S*#!#d!!!!!!!!!!!!!!!!

Namun kata terakhir tidak etis saya tuliskan lengkap di blog pengadaan ini, silahkan gunakan imajinasi anda hehehe……

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih berlaku ya, silahkan download disini : Inpres 1 tahun 2015

Esensi dari Instruksi Presiden itu adalah menginstruksikan kepada para pimpinan K/L/Pemda untuk :

  • mempercepat proses pengadaan barang/jasa
  • RUP tahun T+1 diumumkan sebelum tahun T berakhir;
  • Proses Pengadaan Barang/Jasa, minimal proses pemilihannya selesai sebelum Bulan Maret Tahun anggaran/Tahun berjalan
  • Pengadaan secara elektronik benar-benar dilakukan transaksional/menggunakan e-procurement
  • Konsolidasi Pengadaan
  • Petunjuk Teknis pelaksanaan tugas perbantuan dan dekonsentrasi diselesaikan dengan percepatan
  • penetapan APBD tepat waktu
  • evaluasi peraturan tingkat daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan PBJ, termasuk hal hal yang memperumit pengadaan

Artinya proses pengadaan harus dilaksanakan bukan sebagai pekerjaan yang time consuming dan harus tetap diberikan secara simpel, menurut saya ada 2 cara untuk melakukan ini :

  • minimalisasi kegiatan clerical dan perkaya aspek kompetensi, memperkuat kompetensi secara sporadis akan mempermudah pencapaian percepatan;
  • mengaculah pada Peraturan Pengadaan dan kombinasi dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  • kolaborasi dengan para stakeholders untuk menerapkan standarisasi berbasis kompetensi untuk pengadaan dengan dasar kinerja organisasi;
  • buat sesimpel mungkin, eliminasi proses waste, dan fokuslah dengan teknis pengadaan berdasarkan pemilahan dari Kraljic Matrix

Ya, seseimpel itu, kalau menurut saya, tidak semua paket harus di porsir dan ditelusuri karena jangan sampai pekerjaan dengan konsumsi 80% namun hanya menghasilkan impact 20% menyita waktu kita yang berharga, waktu adalah kemewahan menurut saya. Inpres 1/2015 telah jelas menegaskan mempercepat, bukan malah menambah prosedur baru yang menghabiskan “nafas” para pelaku Pengadaan dengan kegiatan yang wasting waktu, energi, dan realitas situasi yang ada. Lebih baik berteori di saat penyampaian maksud dan tujuan untuk tujuan pembinaan, namun pada saat prakteknya tidak membuat teori baru namun langsung menuju sasaran yang ada daripada mendetilkan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, alias….. langsung praktekan saja saat waktunya pelaksanaan!

Keep it Simple

Detilkan proses pengadaan dengan melaksanakan proses pengadaan, bukan lagi merambah ke proses non-pengadaan yang membuat kebingungan, langsung saja laksanakan proses pengadaan! The Devil is in the Detail, maka yang perlu di detilkan adalah paket yang strategis dan seharusnya menerima konsentrasi dan rincian detil disana.

Yang kecil-kecil itu tadi gimana? ya Konsolidasi saja, 20% impact yang mengkonsumsi waktu 80% itu di reduksi prosesnya. Teoritis nya mudah diucapkan, hanya saja visi yang jelas dibutuhkan disini, komunikasi arah yang jelas menjadi perlu dan kompetensi menjadi hal yang memudahkan anda kerja cerdas alih-alih kerja keras.

Demikian yang bisa saya sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, tetap jaga kejujuran, dan salam pengadaan!

 

Manajemen
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #38 – Lingkung Bisnis dan Lingkung Pengadaan?
Selanjutnya Informasi Sertifikasi Tingkat Dasar Online Gratis dari LKPP

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: