Pengerjaan Rumahan (karoseri) Bus
Pengerjaan Rumahan (karoseri) Bus

Inspeksi Pabrikasi dalam Kontrak

Inspeksi Pabrikasi

Merupakan salah satu klausul dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang berisikan :

  • Jadwal Pelaksanaan
  • Ruang Lingkup Pelaksanaan
  • Tempat Pelaksanaan

Penerapan

Inspeksi Pabrikasi ini relatif penting dan menjadi sesuatu yang perlu di anggarkan dalam proses Identifikasi Kebutuhan, sebagai contoh pada Pengadaan Bus tahun 2019 silam, tahap yang dilakukan adalah :

Inspeksi Pabrikasi
Inspeksi Pabrikasi
  • saya melaksanakan inspeksi pabrikasi yang saya tuliskan dalam rancangan kontrak di SSKK
  • tentunya sebelum mengisi dalam rancangan Kontrak saya sudah terlebih dahulu meminta dianggarkan kepada PA/KPA untuk dapat melaksanakan kegiatan inspeksi pabrikasi.
  • Salah satu tujuan dari Inspeksi Pabrikasi dan menjadi ruang lingkup adalah melakukan Inspeksi pabrikasi hasil pekerjaan sebelum Bus dikirim dalam Pengadaan Bus yang menggunakan pekerjaan karoseri.
  • Bayangkan bila tidak dianggarkan, di tempat saya yang tidak ada perusahaan karoseri ini jika penyedia baru mengirimkan barang baru saya bisa ketahui spesifikasi nya ada yang kurang teliti dan belum dikerjakan maka bus harus dikirim kembali ke pabrik karoseri
  • hal ini akan membuat kontrak jadi bermasalah, penyedia repot dan saya lebih repot lagi.
  • Dalam proses inspeksi saya bersama tim melihat dan memeriksa semua hasil pengadaan sebelum siap kirim
  • checklistnya sudah disiapkan dan apa yang perlu diperiksa sudah ditandai

setelah komplit semua maka barang siap dikirim, setelah dikirim dan tiba kelokasi sesuai kontrak tinggal cek ulang lagi. Setelah double check beres semua sesuai kontrak maka pekerjaan selesai dan clear tinggal lanjut serah terima dan pembayaran.

Kesimpulan

Inspeksi Pabrikasi dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan keberhasilan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu diperhatikan bahwa pengendalian kontrak yang selaras dengan proses sifat barang/jasa yang diadakan tidak semuanya memiliki dan memerlukan tahapan yang memerlukan inspeksi pabrikasi, namun pada barang/jasa yang memerlukan maka sebaiknya dianggarkan dan dilaksanakan dengan keberadaan anggaran yang telah dipastikan pada masa identifikasi kebutuhan di jauh-jauh hari untuk meminimalisir permasalahan yang ada di kemudian hari. Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pelaksanaan
Sebelumnya Pemberlakuan Perpres 33/2020 terhadap Pelaku Pengadaan
Selanjutnya Pembayaran Prestasi Pekerjaan (Part 2)

Cek Juga

img 6480

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus ...

One comment

  1. kalau termasuk dalam kontrak, berarti kena PPNkah

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: