Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kerap ditempatkan pada posisi yang keliru. Tidak sedikit pihak memandang HPS seolah-olah merupakan harga paling benar, paling akurat, bahkan harga ideal yang harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir. Cara pandang inilah yang kemudian melahirkan kekeliruan serius: HPS dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara.
Padahal, sejak lahirnya kebijakan pengadaan modern melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, negara secara tegas menyatakan bahwa HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara. Ketentuan ini bukan sekadar norma administratif, melainkan pilihan kebijakan hukum yang sadar dan rasional.
HPS: Instrumen Perkiraan, Bukan Harga Final
Secara konseptual, HPS adalah alat bantu perencanaan. Ia disusun untuk memperkirakan kewajaran harga pasar atas barang/jasa yang akan diadakan, dengan mempertimbangkan data historis, survei pasar, inflasi, spesifikasi teknis, serta kondisi pelaksanaan pekerjaan. Dengan kata lain, HPS berfungsi sebagai anchor perencanaan, bukan sebagai harga transaksi.
Ketika paket pengadaan diumumkan, tujuan utama HPS adalah memberi sinyal kepada pasar bahwa negara memahami kisaran nilai wajar pekerjaan tersebut. Dari sinilah mekanisme kompetisi bekerja: pelaku usaha menyusun penawaran terbaiknya berdasarkan efisiensi, strategi bisnis, dan kapasitas masing-masing. Harga kontrak yang lahir kemudian adalah hasil interaksi pasar, bukan penyalinan HPS.
Kekeliruan Fatal: Menyamakan HPS dengan Kerugian Negara
Menjadikan HPS sebagai dasar perhitungan kerugian negara berarti mengabaikan logika dasar pengadaan. Kerugian negara secara prinsip lahir dari pembayaran atas sesuatu yang tidak diterima, tidak sesuai, atau tidak memiliki dasar hukum. Sementara itu, selisih antara HPS dan nilai kontrak—selama proses pengadaannya sah, kompetitif, dan hasil pekerjaannya diterima sesuai kontrak—bukanlah kerugian, melainkan konsekuensi normal dari mekanisme pasar.
Negara memahami risiko kekeliruan ini. Oleh karena itu, pembentuk kebijakan secara eksplisit menutup ruang tafsir yang menyimpang dengan menyatakan bahwa HPS tidak dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Pesannya jelas: jangan memaksa HPS memikul beban yang sejak awal tidak pernah dimaksudkan.
Pilihan Kebijakan yang Rasional
Penegasan posisi HPS ini juga merupakan bentuk perlindungan sistemik terhadap pejabat pengadaan agar tidak bekerja dalam ketakutan. Jika HPS diperlakukan sebagai “harga sakral”, maka PPK seolah sedang mengikuti kuis tebak harga paling tepat, bukan mengelola pengadaan secara profesional. Padahal, pengadaan adalah soal manajemen risiko, kewajaran, dan kepatuhan prosedural—bukan soal presisi absolut.
Dengan menempatkan HPS pada fungsi yang semestinya, negara mendorong pengadaan yang lebih sehat: pasar diberi ruang berkompetisi, aparat bekerja berdasarkan data dan proses, serta pengawasan difokuskan pada substansi—bukan sekadar selisih angka.
Penutup
HPS bukan harga paling benar, bukan harga ideal, dan jelas bukan alat untuk menghitung kerugian negara. Ia adalah instrumen perencanaan yang hidup dalam ruang ketidakpastian pasar. Memaksakan HPS menjadi tolok ukur tunggal justru berpotensi merusak ekosistem pengadaan itu sendiri.
Pengadaan yang baik bukan tentang siapa paling mendekati HPS, melainkan tentang apakah prosesnya sah, kompetitif, dan hasilnya memberikan manfaat nyata bagi negara. Di situlah esensi akuntabilitas publik seharusnya diletakkan.
christiangamas.net — membedah pengadaan dengan nalar, bukan prasangka.