Harga Perkiraan Sendiri (Pasal 1 angka 33 Perpres Nomor 12 Tahun 2021)

Harga Perkiraan Sendiri (Pasal 1 angka 33 Perpres Nomor 12 Tahun 2021) :

Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak
Pertambahan Nilai.

Ketentuan Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 dengan uraian sebagai berikut :

  • HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
  • Rincian HPS bersifat rahasia.
  • HPS digunakan sebagai:
  • a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
  • b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam PengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;dan
  • c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
  • HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
  • Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.
  • Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
  • a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
  • b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

 

Sebelumnya Teknik Menyusun HPS berdasarkan Jenis Kontrak Lumsum
Selanjutnya HPS??? Harga Perkiraan Sendiri atau Harga Paling Sesuai???

Cek Juga

ef119a50 6e1e 4665 80a8 989581b4594d

TKDN Itu Penting, Tapi Jangan Berlebihan

  Jangan salah paham—penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan pemerintah memang penting. Tapi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?