pedoman swakelola
pedoman swakelola

Nota Kesepahaman pada Swakelola Tipe II

Saya baru dapat konsultasi….

Salah satu satker K/L kerjasama project Swakelola dengan Pemda yang termasuk swakelola tipe II, yang terjadi nota kesepahaman atau MoU dilakukan Gubernur dengan Pimpinan Satker K/L.

 

Secara PBJP yang diatur dengan Peraturan Presiden…..
PA/KPA MoU dengan pimpinan Satker/PD (PA/KPA) juga, lalu kontrak antara PPK pemilik anggaran dengan Ketua tim Satker/PD Pelaksana.

MoU yang harus nya dilakukan secara regulasi cukup PA/KPA. Kalau maunya tetap Kepala Daerah, menurut saya bisa saja, tapi ya harus selevel…. Jadi kalau untuk urusan kerjasama dalam bentuk swakelola, Kepala Daerah yang atasan para PA/KPA di Pemda itu harusnya melakukan MoU dengan atasan PA/KPA Satker K/L yaiitu Presiden.

Pak, gak kurang kerjaan apa Presiden yang tanda tangan MoU untuk hanya kerjaan swakelola?

Ya pertanyaan saya juga sama, itu gak kurang kerjaan apa Kepala Daerah ngurusin kerjasama Swakelola?

Jelas terlalu overkill…. Berlebihan….. PA/KPA jangan ajak-ajak kepala Daerah untuk masuk tataran pelaksanaan PERSIAPAN PENGADAAN, pelaksanaan itu ya tugasnya PA/KPA.

Kan lucu, Kepala Daerah suruh PA/KPA kerja, pas giliran kerja eh balik lagi PA/KPA nyuruh Kepala Daerah kerja ngerjain tugas PA/KPA dengan tanda tangan Nota Kesepahaman, ingat Nota Kesepahaman itu bukan tugas sekedar tanda tangan saja lho, isi didalamnya menjadi hal yang perlu dilaksanakan. Nah kalau cuma project Swakelola biasa ngapain harus Kepala Daerah?

Ini konteksnya kerjasama di paket Swakelola, beda konteks dalam hal kerjasama pembangunan lintas daerah….. jadi jangan main menyetarakan tanpa paham filosofisnya. Mari membiasakan yang benar daripada membenarkan yang dulu dulu tapi keliru.

Kalau Kerjasama Antar Daerah, untuk menyepahamkan pembangunan yang bersinggungan/terbagi batas wilayah sehingga perlu ada aktifitas lintas Pemda yang perlu diharmoniskan agar hasilnya optimal karena kompleksitas tertentu, misalnya di dalam ada project Multiyears yang berpengaruh dan memerlukan akurasi waktu, nah ini boleh deh level Kepala Daerah turun tangan….

 

lah kalau cuma project dengan satker K/L bikin kajian penelitian, itu MoU buat apa kok harus Kepala Daerah? 🤣

Swakelola
Sebelumnya Dokumentasi Probity Advising : Multiyears Project Daerah Aliran Sungai
Selanjutnya Paket alternatif Soal PBJ Tingkat Dasar #18 – Nomor 89

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: