Berikut ini adalah hal yang paling tidak boleh dilakukan dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Harga Perkiraan Sendiri di buat oleh pihak pelaku usaha yang bermaksud tidak baik
artinya HPS (beserta dokumen persiapan pengadaan lainnya) hanya di tetapkan oleh PPK, dengan kata lain PPK hanya menjadi “boneka” dari Pelaku Usaha yang bermaksud tidak baik.
Apakah tidak boleh PPK menetapkan HPS berdasarkan keahlian pelaku usaha? Dalam hal terdapat hubungan formal semisal pelaku usaha tersebut memang berkontrak sebagai penyedia jasa konsultansi untuk membantu PPK melakukan persiapan pengadaan ya boleh….. selain memang ada kontrak, proses pemilihan penyedianya dilakukan dengan baik, dan sudah jelas tidak ada niat tidak baik terselubung lainnya….
mohon tulisan diatas jangan di penggal seolah memformalkan adalah solusi, nanti ada yang dengan konyol memformalkan penyusunan HPS dengan pelaku usaha dengan kontrak kerjasama atau perikatan lainnya dengan Surat Keputusan PA.
Mari jangan berakrobat. Ngga perlu aneh aneh dalam melakukan pengadaan.