Gambar Diambil dari : https://www.inbali.org/learning-bahasa-indonesia/

Fungsi Bahasa Indonesia, Bahasa lambang kebanggaan nasional dan Identitas nasional

Bahasa Indonesia sebagaimana disebutkan dalam artikel Mengapa kita beruntung memiliki Bahasa Nasional yang satu “Bahasa Indonesia”? merupakan berkah tersendiri bagi Bangsa Indonesia, adapun fungsi dari Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut :

Bahasa Indonesia merupakan Bahasa Resmi Kenegaraan dan Bahasa Resmi untuk kepentingan Pemerintah

Bahasa Indonesia dipakai di dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik secara lisan maupun dalam bentuk tulisan. Dokumen-dokumen dan keputusan-keputusan serta surat-surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Badan-badan kenegaraan lainnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato terutama pidato kenegaraan diucapkan dalam bahasa Indonesia.

Bahasa Resmi di Lembaga Pendidikan

Digunakan selama proses mengajar dan belajar mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.- Bahasa Perhubungan Tingkat Nasional

Bahasa Indonesia diapakai sebagai alat komunikasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat luas, alat perhubungan antardaerah dan antarsuku, dan juga sebagai alat perhubungan dalam masyarakat yang latar belakang sosial budaya dan bahasa yang sama.

Bahasa Resmi dalam Pengembangan Kebudayaan

Digunakan untuk membina dan mengembangkan kebudayaan nasional yang memiliki ciri-ciri dan identitas sendiri.

Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Digunakan untuk memperluas ilmu pengetahuan dan teknologi modern baik melalui penulisan buku-buku teks, penerjemahan, penyajian pelajaran di lembaga pendidikan umum maupun sarana-sarana lain di luar lembaga pendidikan.

 

Setelah kembali di refresh berkaitan dengan fungsi Bahasa Indonesia tersebut diatas, mari kita menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar di segala kesempatan dan sesuai fungsi nya.

Sebelumnya Sense of Crisis dan kaitannya dengan Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat dan Aspek tidak sekedar Pengadaan (Value Creation)
Selanjutnya Pemberlakuan Pengadaan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: