Swakelola merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyelengaraannya sebagai wujud mengoptimalkan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah dan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan cara Swakelola berdasarkan angka 23 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) yang dimaksud Swakelola adalah :
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelolayang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat
angka 44 pasal 1 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 menjelaskan bahwa :
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
Maka dari definisi diatas jelas bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa tidak hanya terbatas pada Pengadaan melalui Penyedia, tapi juga termasuk pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Swakelola.
Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola telah mengatur dan memberikan format Kontrak Swakelola, berikut ini adalah format kontrak swakelola berdasarkan tipe Swakelola yang dapat diedit :
- Swakelola Tipe I : Dapat Menggunakan format dokumen penugasan sesuai standar tata naskah dinas K/L/Pemda sehingga silahkan menggunakan format masing-masing
- FORMAT KONTRAK SWAKELOLA TIPE II
- FORMAT KONTRAK SWAKELOLA TIPE III
- FORMAT KONTRAK SWAKELOLA TIPE IV
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam Pengadaan.
Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS 28-29 Juni 2021 di Samarinda :
Pelatihan BISA membuat HPS ?