Pada dasarnya cara pengadaan adalah :
- swakelola;dan/atau
- penyedia
dalam SIRUP kita mengenal Labeling “Penyedia Dalam Swakelola”
kapan kita menggunakan fitur tersebut?
pada dasarnya Pengadaan Barang/Jasa yang diperlukan untuk Swakelola dilaksanakan dengan perpres pengadaan.
Jadi Penyedia dalam swakelola sebaiknya diberlakukan untuk :
- pengadaan barang/jasa yang dalam kontrak swakelola dilaksanakan oleh pihak non pemerintah
- Hal ini dilaksanakan umumnya dalam swakelola tipe III dan swakelola tipe IV
karena tidak terikat oleh Perpres PBJ, pengadaan barang/jasanya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat atau Organisasi masyarakat sebagai “penyedia dalam swakelola” dalam hal kontrak swakelola memang menyepakati pihak tersebut yang melaksanakan pengadaan.
bila unit PA/KPA yang melaksanakan pengadaan untuk kegiatan swakelola? Maka tetapkan sebagai Paket Penyedia dalam RUP.
Demikian.
One comment
Pingback: Fitur Penyedia Dalam Swakelola, kapan digunakan? - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa