Sirup Lkpp
Sirup Lkpp

Fitur Penyedia dalam Swakelola dalam SIRUP

Pada dasarnya cara pengadaan adalah :

  • swakelola;dan/atau
  • penyedia

dalam SIRUP kita mengenal Labeling “Penyedia Dalam Swakelola”

kapan kita menggunakan fitur tersebut?

pada dasarnya Pengadaan Barang/Jasa yang diperlukan untuk Swakelola dilaksanakan dengan perpres pengadaan.

Jadi Penyedia dalam swakelola sebaiknya diberlakukan untuk :

  • pengadaan barang/jasa yang dalam kontrak swakelola dilaksanakan oleh pihak non pemerintah
  • Hal ini dilaksanakan umumnya dalam swakelola tipe III dan swakelola tipe IV

karena tidak terikat oleh Perpres PBJ, pengadaan barang/jasanya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat atau Organisasi masyarakat sebagai “penyedia dalam swakelola” dalam hal kontrak swakelola memang menyepakati pihak tersebut yang melaksanakan pengadaan.

bila unit PA/KPA yang melaksanakan pengadaan untuk kegiatan swakelola? Maka tetapkan sebagai Paket Penyedia dalam RUP.

Demikian.

Perencanaan
Sebelumnya Pengadaan Langsung dan pelaksanaannya
Selanjutnya Pekerjaan Terintegrasi

Cek Juga

penetapan pemenang

Penetapan Pemenang bagi Paket Pengadaan yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran

Ketika PA yang Menetapkan Pemenang: Harmonisasi Kewenangan dalam Perpres PBJP Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?