Cb8b2fcd 4d2d 4d4c 9b1d 46e69ac7e790
Cb8b2fcd 4d2d 4d4c 9b1d 46e69ac7e790

Efisiensi Kontrak Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Peran Siapa?

Pendahuluan

Kontrak merupakan dasar Pembayaran Barang/Jasa yang diterima berdasarkan Prestasi dari Pelaksana Swakelola / Penyedia. Dengan demikian maka pihak yang memastikan Efisiensi atas setiap rupiah yang dikeluarkan untuk Perolehan Barang/Jasa seharusnyabsudah jelas.

Tapi

Tapi… tapi kan, Pejabat Penandatangan Kontrak tidak selalu memilih Pelaku Usaha untuk menjadi Penyedia secara langsung, ada pihak yang melakukan hal tersebut, PPK hanya memilih Penyedia saat Kontrak Surat Pesanan dalam Pengadaan melalui Katalog, dengan demikian peran nya ada di Pejabat Pengadaan / Kelompok Kerja Pemilihan dong?

Mari kita selami tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pasal 11 Perpres 16 tahun 2018 termasuk di dalam nya juga pada Pasal 25 Perpres 16 tahun 2018 pelaku pengadaan yang melaksanakan tugas dalam Tahap Persiapan Pengadaan adalah PPK.

Selanjutnya Spesifikasi/KAK, HPS, dan Rancangan Kontrak memang di kompetisikan dalam proses pemilihan Penyedia oleh Pokmil atau digunakan sebagai dasar negosiasi non kompetisi oleh PP. Pada tahap ini memang benar proses tersebut menghasilkan Penyedia dan harga kontrak.

Namun efisiensi terjadi pada tahap Persiapan, rancangan kontrak yang memberikan sanksi pengenaan denda dan/atau ketentuan pemberian uang muka saja dapat memberikan tingkat motivasi yang berbeda bila diberikan ketentuan pengaturan yang berbeda.

Demikian juga pada tahap pelaksanaan, proses pelaksanaan yang dilaksanakan berdasarkan akurasi spesifikasi / KAK juga dapat memberikan efisensi, contoh bila penerapan Just in time yang baik dalam proses provisioning dan delivery barang/jasa yang dilaksanakan dalam waktu yang tepat sehingga tidak diperlukan warehousing juga akan memberikan efisiensi.

PA/KPA sebagai pihak yang menerapkan dan menetapkan perencanaan pengadaan juga memiliki peran bila dilakukan ketersediaan anggaran memadai untuk menunjang efisiensi, selain itu pelaksanaan konsolidasi yang memperbesar volume untuk mendapatkan harga kompetitif juga memiliki peran dalam efisiensi pengadaan.

Kesimpulan

peran dalam efisiensi Pengadaan adalah hasil dari upaya kolaboratif beberapa pihak, efisiensi direncanakan dan dieksekusi sehingga menghasilkan manfaat dimana efisiensi tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk penyesuaian kebijakan fiskal dan/atau Re-alokasi kebutuhan barang/jasa Pemerintah.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Probity Advisor Wilayah Kalimantan Timur
Selanjutnya Penunjukan Langsung sarat KKN?

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: