e purchasing
e purchasing

E-Purchasing sebagai Metode Pemilihan Penyedia

Pendahuluan

Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa :

Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  • a. E-purchasing;
  • b. Pengadaan Langsung;
  • c. Penunjukan Langsung;
  • d. Tender Cepat; dan
  • e. Tender.

Apakah E-Purchasing itu?

Angka 35 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Perhatikan bahwa terdapat perubahan definisi E-Purchasing semula adalah :

  • Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Menjadi :

  • Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Ada dua jenis sarana E-Purchasing :

  • Katalog Elektronik;atau
  • Toko Daring.

Pembahasan Perubahan

Perhatian bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam lingkup cakupan Katalog Elektronik terdapat perubahan pada Pasal 72 dan Penambahan Pasal 72A sebagai berikut :

  • Pasal 72
    • (1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal.
    • (2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI,produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga,Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
    • (3) Pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP.
    • (4) Dihapus.
    • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
  • Pasal.72A
    • (1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
      • a. standar atau dapat distandarkan;
      • b. memiliki sifat risiko rendah; dan
      • c. harga sudah terbentuk di pasar.
    • (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
    • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

Mari kita kenali perubahan Katalog Elektronik, penayangan katalog elektronik pada Perpres 16/2018 adalah dihapuskannya pada Perpres 12/2021 yang proses pencantumannya dilakukan dengan cara :

  • (4)Pemilihanproduk katalog elektronikdilakukan dengan metode:
    • a.Tender; atau
    • b.Negosiasi.

Menjadi dihapuskan.

Kemudian dirubah ketentuan dalam Katalog Elektronik :

Pasal 72

  • (2)Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
  • Diubah menjadi :
    • (2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI,produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga,Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.

Dalam era sebelum Peraturan Presiden Nomor 12/2021 “Toko Daring” dalam Pasar Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikenal sebagai E-Marketplace belum pernah diwujudkan secara konkrit.

Dengan demikian berbeda dengan Katalog Elektronik yang merupakan wadah melaksanakan E-Purchasing sebagai Metode Pemilihan Penyedia sudah umum dilakukan, dalam hal ini “Toko Daring” masih belum terlihat secara konkrit. Belanja Langsung Pengadaan (Bela Pengadaan) yang menjadi portal yang mewadahi PPSE untuk memfasilitasi PPMSE bagi Pengadaan Pemerintah bisa disebut sebagai embrio Toko Daring. Bela Pengadaan dengan cakupan batasan Rp50.000.000 adalah Pengadaan Langsung dengan skema Belanja Langsung. Adapun Toko Daring memiliki kapabilitas serupa dengan Katalog Elektronik dengan tidak dibatasi nilainya sebagai sesama metode pemilihan E-Purchasing.

Melaksanakan Pemilihan Penyedia dengan E-Purchasing

Bagaimana melakukan E-Purchasing? Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Cara melaksanakan Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring dilakukan dengan cara :

  • Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  • Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang kemudian hasil pemilihan penyedia melalui E-Purchasing diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.

Sebagai Bagian dari E-Marketplace, maka Pelaku Usaha yang ada dalam Katalog Elektronik dan/atau Toko Daring, pada Pasal 70  ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace, artinya Pelaksanaan Pengadaan dilakukan dalam kaitannya E-Marketplace maka dilaksanakan secara Elektronik sebagaimana definisi E-marketplace bahwa Pengadaan Barang / Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah sebagaimana disebutkan dalam angka 20 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kesimpulan :

  • E-Purchasing sebagai metode Pemilihan Penyedia bagi Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan dua wadah/platform.
  • Platform tersebut dilakukan dengan melalui Toko Daring atau Katalog Elektronik.
  • Toko Daring atau Katalog Elektronik adalah bagian dari E-Marketplace.
  • E-Marketplace terdiri atas Katalog Elektronik, Toko Daring, dan Pemilihan Penyedia.

Demikian Disampaikan Tetap Semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, tetap jujur, dan salam pengadaan!

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Selanjutnya Pengadaan yang lebih fleksibel dengan Pola Swasta untuk BUMD atau BUMDes/BUMKam

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: