Karena diatur di Permendagri 77 / 2020 bahwa dalam hal melakukan perikatan, maka PA/KPA bertindak sebagai PPK dan dalam hal Perangkat Daerah tidak menunjuk adanya PPK diluar PA/KPA karena memang tidak diperlukan, bagaimana transaksi e-Purchasing melalui Katalog?
Pertanyaan tersebut kurang lebih bunyinya sebagai berikut :
Slmt siang pak C
Permisi mau konsul tentangmetode pemilihan pengadaan barang melalui e-purchasing.Utk proses peng’klik’an /transaksi e-purchasing di e-catalague LKPP, apa tetap harus didelegasikan kpd PPTK, sementara PPTK Perangkat Daerah tersebut sudah mempunyai sertifikat tingkat dasar?
Persepsi saya ,
dgn melakukan purchase/klik di e purchasing berarti memasuki tahapan berkontrak dgn penyedia. Dimana berkontrak merupakan wewenang PPK yang kewenangannya tidak dapat diberikan pada PPTK karena Perpres 12/2021 membatasi hal tersebut.Sebagai tambahan informasi PA/KPA selaku PPK mendelegasikan kepada PPTK dalam bentuk surat tugas.
Jawaban saya :
Surat tugas sebagai dasar menggunakan akun PA/KPA selaku PPK, jadi PPTK membantu PA/KPA melaksanakan e-Purchasing, PPTK bertugas menggunakan akun PA/KPA selaku PPK untuk melakukan transaksi atas nama PA/KPA, untuk Kontrak tetap wewenang PA/KPA selaku PPK Bagaimana dengan dokumen persiapan pengadaan spesifikasi teknis dan rancangan kontrak? ditetapkan bersama-sama oleh PPTK dan PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dalam bentuk tanda tangan bersama dalam lembar yang sama.
Demikian.