Pengantar
Pada Perpres 16 tahun 2018 disebutkan dalam Pasal 1 angka 20 bahwa E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. E-Marketplace ini berbeda dengan e-marketplace pada umumnya.
Kebijakan Pengadaan
Kebijakan pada Perpres 16 tahun 2018 merupakan Strategi untuk mencapai Tujuan Pengadaan (Pasal 4 Perpres 16 tahun 2018), dalam Pasal 5 huruf d disebutkan bahwa PBJP dilaksanakan dengan kebijakan untuk mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa merupakan sebuah entitas yang diatur dalam Perpres 16 tahun 2018, dengan demikian penulisannya bukan sebagai non-entitas sehingga tidak dituliskan sebagai “e-marketplace pengadaan barang/jasa”, sebagai sebuah entitas dalam lingkup rezim pengaturan Perpres 16 tahun 2018 maka akan berbeda definisi dan implementasi dengan e-marketplace pada umumnya.
Apa itu E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa?
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa merupakan penerapan teknologi informasi di Pemerintah Republik Indonesia, secara umum tulisan tentang teknologi informasi di Pemerintahan dapat dibaca pada artikel berikut : Peran teknologi informasi dalam layanan Pemerintah, khususnya Pemerintah Republik Indonesia, namun spesifik berbicara berkaitan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa telah diatur dalam Pasal 70 Perpres 16 tahun 2018 :
- Pasal 70 ayat (1) menegaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan dengan memanfaatkan E-marketplace yang merujuk pada Perpres 16 tahun 2018, dalam hal ini bukan pada e-marketplace non pemerintah.
- Pasal 70 ayat (2) menyatakan bahwa E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa memiliki cakupan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia.
- Pasal 70 ayat (2) menjelaskan bahwa E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa terbagi atas 3 (tiga) sarana, yaitu :
- Katalog Elektronik untuk pelaksanaan E-purchasing
-
- Toko Daring untuk pelaksanaan dengan kontrak Surat Pesanan (Pasal 28 ayat (6) Perpres 16 tahun 2018)
- Pemilihan Penyedia yang merujuk pada proses Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender, dan/atau Seleksi
Siapa yang mengembangkan?
Sebagaimana produk perangkat lunak pada umumnya, tentunya ada pihak yang mengembangkan sebuah aplikasi, disebutkan pada Perpres 16 tahun 2018 bahwa :
- Pelaksana pengembangan dan pengelolaan adalah LKPP (Pasal 70 ayat (4) yang dapat bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
- Pengembangan dilakukan dengan road map pengembangan yang telah disusun dan ditetapkan oleh LKPP (Pasal 70 ayat (5) Perpres 16 tahun 2018).
Peraturan terkait dengan pengembangan sistem ini diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa : Unduh
Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa E-marketplace Pengadan Barang/Jasa Pemerintah adalah entitas khusus dalam rezim pengaturan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki cakupan berbeda dengan e-marketplace pada umumnya. Pelaksana pengembangan dan pengelolaan adalah LKPP bekerjasama dengan berbagai pihak untuk digunakan dalam Katalog Elektronik, Toko Daring, dan Pemilihan Penyedia. Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
Artikel lainnya terkait E-marketplace Pengadaaan Barang/Jasa :
Artikel lainnya terkait Hukum Telematika :
4 Komentar
Pingback: Sekilas Pengadaan #2 Perpres 16 tahun 2018 dan keterkaitan terhadap UU Keuangan dan UU Perbendaharaan - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Sekilas Pengadaan #3 Mengapa Pengadaan Peraturannya Beradaptasi? - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Tidak ada E-Katalog ternyata susah juga - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 7) - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa