cover
cover

Dokumen Kebijakan Supply By Owner

Pasal 91 ayat (1) huruf  d :

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  1. strategi pemaketan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A dan Pasal 20B; (Kebijakan SBO)

ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga.

 

Saat ini belum terdapat penetapan Kebijakan, sehingga bila akan menerapkan strategi ini sebaiknya perhatikan ketentuan :

 

PA dapat menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f2, yang berbunyi :

PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:

f2. menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis   Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses   pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi   kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi   pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan   umum;

 

contoh dokumen :

unduh : 1. Produk Kebijakan

Sebelumnya Spanduk “Larangan Buang Sampah” Itu Ada Kekuatan Hukumnya, Gak Sih? Mengurai Peran Negara dalam Aksi Sederhana
Selanjutnya PKKPR: Apa Itu, Jenis, dan Kenapa Penting untuk Pembangunan?

Cek Juga

plt pimpinan klpd dan pbjp

Plt Kepala, PA, dan Kontrak: Jangan Terjebak Keraguan Administratif

Dalam praktik birokrasi sehari-hari, persoalan pengadaan sering kali tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi justru ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?