Dasar hukum pemberian kesempatan Pemberian Kesempatan adalah pada Pasal 56 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
- (1)Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
- (2)Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
- (3)Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran
Pemberian Kesempatan dilakukan berdasarkan Penilaian oleh PPK berkaitan dengan kemampuan menyelesaikan Pekerjaan, dalam hal ini mari kita perhatikan tanggung-jawab/tugas Penyedia yang diatur dalam Pasal 17 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
- (1)Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf iwajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
- (2)Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
- a.pelaksanaan Kontrak;
- b.kualitas barang/jasa;
- c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- d.ketepatan waktu penyerahan; dan
- e.ketepatan tempat penyerahan.
Idealnya Penyedia dinilai dari aspek-aspek yang diatur dalam Pasal 17 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 oleh PPK, dalam hal aspek-aspek yang menjadi tanggung-jawab penyedia dapat logis diberikan pemberian kesempatan, maka pemberian kesempatan dengan denda dapat dilaksanakan.
Demikian.