Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Dasar Hukum Pemberian Kesempatan dalam Berkontrak

pelaku usaha

pelaku usaha

Dasar hukum pemberian kesempatan Pemberian Kesempatan adalah pada Pasal 56 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

Pemberian Kesempatan dilakukan berdasarkan Penilaian oleh PPK berkaitan dengan kemampuan menyelesaikan Pekerjaan, dalam hal ini mari kita perhatikan tanggung-jawab/tugas Penyedia yang diatur dalam Pasal 17 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

Idealnya Penyedia dinilai dari aspek-aspek yang diatur dalam Pasal 17 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 oleh PPK, dalam hal aspek-aspek yang menjadi tanggung-jawab penyedia dapat logis diberikan pemberian kesempatan, maka pemberian kesempatan dengan denda dapat dilaksanakan.

Demikian.

Exit mobile version