Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan khususnya pada Pasal 18 ayat (8) menyebutkan bahwa :
Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.
PA maupun PPK mungkin perlu duduk bersama atas Perencanaan Pengadaan yang telah menjadi anggaran dalam Pra-DIPA (APBN)/RKA (APBD) dan menyusun tabulasi yang memudahkan pembaharuan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang telah dan/atau belum diumumkan ataupun yang memerlukan perubahan ketika DIPA/DPA telah rilis.
Mereviu RUP dan Menyusun Perencanaan Pengadaan adalah satu cakupan dalam Perencanaan Pengadaan.
Berikut adalah contoh tabulasi dalam bentuk Microsoft Excel yang dapat disisipkan dalam satu buku dengan buku Perencanaan Pengadaan, upaya untuk membuat hal ini merupakan upaya untuk menyelaraskan perencanaan anggaran dengan perencanaan pengadaan.
Silahkan unduh contoh berikut ini :
Semoga format reviu RUP diatas bermanfaat dan dapat digunakan dan dimodifikasi sesuai kebutuhan. Tetap Semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!