PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Amanat yang dilaksanakan dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa Peraturan Presiden dibentuk atas Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan Pembentukannya. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 ...

Selengkapnya

Pejabat Pembuat Komitmen adalah “Line Manager”

Pendahuluan Pada Perpres 16/2018 di Pasal 11 ayat (1) memiliki tugas untuk mentranslasikan kebutuhan organisasi yang perencanaannya ditetapkan oleh PA/KPA. Tugas PPK Rincian Tugas PPK dalam Pasal 11 ayat (1) Perpres 16/2018 adalah sebagai berikut : menyusun perencanaan pengadaan; menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja  (KAK); menetapkan rancangan kontrak; menetapkan HPS; ...

Selengkapnya

Mengapa diperlukan Evaluasi Kualifikasi

Kualifikasi Perlu dilakukan untuk memverifikasi syarat legalitas yang harus dipenuhi, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kualifikasi dilakukan dengan Prakualifikasi atau Pascakualifikasi. Esensi dan Alasan Tender/Seleksi dapat gagal apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 Peserta (Perpres 16/2018 pada Pasal 51 ayat (1) ...

Selengkapnya

Pengumuman dan Undangan Pemilihan Penyedia

Pendahuluan Umumnya proses pemilihan penyedia terbagi menjadi dua, yaitu : dengan kompetisi : tender dan seleksi tanpa kompetisi : Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dll Undangan Pengumuman dalam kaitan pengadaan dengan metode pemilihan tanpa kompetisi dilakukan untuk paket pengadaan barang/jasa pemerintah oleh pelaku usaha yang dianggap mampu, dengan dianggap mampu maka ...

Selengkapnya

Mengapa Pertambahan Kontrak hanya dibatasi 10%

Regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membatasi penambahan nilai kontrak dimungkinkan ditambah 10% dari nilai Kontrak Awal. Mengapa dibatasi? Mengapa diberikan? Best Practice Pengadaan Barang/Jasa dikembalikan dari posisi Perencanaan, bagaimana perencanaan yang baik? Perencanaan yang baik ketika di formulasikan dengan tepat masih memiliki kemungkinan ...

Selengkapnya

Proses Pemilihan Penyedia Mendahului

Mengapa Terdapat ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja. Apa yang dilarang adalah proses penandatanganan kontrak, namun proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului, proses pemilihan dapat dilakukan terlebih dahulu, ketika anggaran telah ...

Selengkapnya

Beda Keadaan Kahar dan Keadaan Darurat

Pendahuluan Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keadaan Darurat merupakan upaya untuk mengatasi kondisi dimana kebutuhan atas Barang/Jasa dilakukan sesuai dengan fleksibilitas agar pelaku usaha dapat segera ditunjuk menjadi Penyedia sehingga tidak terjadi kegagalan pasar / market failure, namun seringkali Pengadaan Darurat dipersepsikan sama dengan ...

Selengkapnya

Karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengantar Dalam artikel Lingkungan Pengadaan : https://christiangamas.net/lingkungan-pengadaan/dan Pelayanan Prima (Service Excellence) dan Keterkaitannya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : https://christiangamas.net/pelayanan-prima-service-excellence-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ telah dibahas karakteristik organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, artikel ini akan menjelaskan tentang karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang membedakannya dengan karakteristik Organisasi Pengadaan lainnya. Pembahasan Dengan cakupan peraturan yang luas secara administrasi ...

Selengkapnya

Threshold pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat beberapa batasan untuk penggunaan pengaturan teknis. Pemilihan Penyedia Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/E-Purchasing Pejabat Pengadaan Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung/ Penunjukan langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp200.000.000 (Rp200juta); Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan ...

Selengkapnya

Knowledge Worker

Definisi Dalam kaitannya secara kontekstual pada manajemen rantai pasok, Knowledge Worker adalah pihak yang mengumpulkan, menyalurkan, memvalidasi kebenaran pengetahuan, menganalisa, dan membuat informasi. Informasi Hampir seluruh tahapan di proses Pengadaan Barang/Jasa disusun berdasarkan keahlian, walaupun dalam pasal-perpasal di Perpres 16/2018 hanya HPS saja yang disusun berdasarkan keahlian, namun saya menyebutkan ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?