Pendahuluan Pada Perpres 16/2018 di Pasal 11 ayat (1) memiliki tugas untuk mentranslasikan kebutuhan organisasi yang perencanaannya ditetapkan oleh PA/KPA. Tugas PPK Rincian Tugas PPK dalam Pasal 11 ayat (1) Perpres 16/2018 adalah sebagai berikut : menyusun perencanaan pengadaan; menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); menetapkan rancangan kontrak; menetapkan HPS; ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Mengapa diperlukan Evaluasi Kualifikasi
Kualifikasi Perlu dilakukan untuk memverifikasi syarat legalitas yang harus dipenuhi, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kualifikasi dilakukan dengan Prakualifikasi atau Pascakualifikasi. Esensi dan Alasan Tender/Seleksi dapat gagal apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 Peserta (Perpres 16/2018 pada Pasal 51 ayat (1) ...
SelengkapnyaPengumuman dan Undangan Pemilihan Penyedia
Pendahuluan Umumnya proses pemilihan penyedia terbagi menjadi dua, yaitu : dengan kompetisi : tender dan seleksi tanpa kompetisi : Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dll Undangan Pengumuman dalam kaitan pengadaan dengan metode pemilihan tanpa kompetisi dilakukan untuk paket pengadaan barang/jasa pemerintah oleh pelaku usaha yang dianggap mampu, dengan dianggap mampu maka ...
SelengkapnyaMengapa Pertambahan Kontrak hanya dibatasi 10%
Regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membatasi penambahan nilai kontrak dimungkinkan ditambah 10% dari nilai Kontrak Awal. Mengapa dibatasi? Mengapa diberikan? Best Practice Pengadaan Barang/Jasa dikembalikan dari posisi Perencanaan, bagaimana perencanaan yang baik? Perencanaan yang baik ketika di formulasikan dengan tepat masih memiliki kemungkinan ...
SelengkapnyaProses Pemilihan Penyedia Mendahului
Mengapa Terdapat ketentuan Pejabat Penandatangan Kontrak dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja. Apa yang dilarang adalah proses penandatanganan kontrak, namun proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului, proses pemilihan dapat dilakukan terlebih dahulu, ketika anggaran telah ...
SelengkapnyaBeda Keadaan Kahar dan Keadaan Darurat
Pendahuluan Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keadaan Darurat merupakan upaya untuk mengatasi kondisi dimana kebutuhan atas Barang/Jasa dilakukan sesuai dengan fleksibilitas agar pelaku usaha dapat segera ditunjuk menjadi Penyedia sehingga tidak terjadi kegagalan pasar / market failure, namun seringkali Pengadaan Darurat dipersepsikan sama dengan ...
SelengkapnyaKarakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengantar Dalam artikel Lingkungan Pengadaan : https://christiangamas.net/lingkungan-pengadaan/dan Pelayanan Prima (Service Excellence) dan Keterkaitannya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : https://christiangamas.net/pelayanan-prima-service-excellence-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ telah dibahas karakteristik organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, artikel ini akan menjelaskan tentang karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang membedakannya dengan karakteristik Organisasi Pengadaan lainnya. Pembahasan Dengan cakupan peraturan yang luas secara administrasi ...
SelengkapnyaThreshold pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pendahuluan Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat beberapa batasan untuk penggunaan pengaturan teknis. Pemilihan Penyedia Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/E-Purchasing Pejabat Pengadaan Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung/ Penunjukan langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp200.000.000 (Rp200juta); Pejabat Pengadaan melakukan persiapan dan pelaksanaan ...
SelengkapnyaKnowledge Worker
Definisi Dalam kaitannya secara kontekstual pada manajemen rantai pasok, Knowledge Worker adalah pihak yang mengumpulkan, menyalurkan, memvalidasi kebenaran pengetahuan, menganalisa, dan membuat informasi. Informasi Hampir seluruh tahapan di proses Pengadaan Barang/Jasa disusun berdasarkan keahlian, walaupun dalam pasal-perpasal di Perpres 16/2018 hanya HPS saja yang disusun berdasarkan keahlian, namun saya menyebutkan ...
SelengkapnyaForum Clearing House Pada UKPBJ Kab. Kutai Barat
Pengantar Keterlambatan proses pemilihan (tender/seleksi) sejauh ini disebabkan belum terdapat perencanaan Pengadaan secara mendalam pada Perangkat Daerah dan dipandang perlu untuk melakukan “Clearing House” pada tahap Perencanaan untuk menawarkan kepada Perangkat Daerah dengan mengingat kapasitas operasional UKPBJ Kab. Kutai Barat untuk mempercepat dan sekaligus meminimalkan kemungkinan “bottleneck” pada tahap pelaksanaan ...
Selengkapnya