Pengantar Pasal 18 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa menjelaskan bahwa Perencanaan Pengadaan dilaksanakan dimulai dari identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, jadwal, dan kebutuhan anggaran, perencanaan pengadaan adalah dikeluarkannya yang digunakan dan ditetapkan sebagai Rencana Umum Pengadaan (RUP). Apakah dalam penyusunan Perencanaan Pengadaan dalam Pasal 18 ayat (2) ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pendahuluan Perpres 16 tahun 2018 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33. ...
SelengkapnyaKontrak Payung Rasa Kontrak Katalog
Pendahuluan Jenis Kontrak, diatur dalam Perpres 16 tahun 2018 pada Pasal 27 ayat (1), jenisnya ada Banyak, namun menurut saya Jenis Kontrak itu cuma dua, Harga Satuan/Waktu Penugasan dan Lumsum, sisanya? Cuma Pengembangan. Kontrak Katalog hanya disebut dalam Pasal 80 ayat (1) huruf e berkaitan Perbuatan yang dikenakan Sanksi dalam ...
SelengkapnyaBatas Nilai Pengadaan Langsung Sesuai Perpres 16 tahun 2018
Pendahuluan Pada Pasal 38 ayat (1), metode Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi terdiri atas : E-Purchasing; Pengadaan Langsung; Penunjukan Langsung; Tender Cepat; dan Tender Khusus Pengadaan Langsung untuk Jasa Konsultansi, tidak dibahas di artikel kali ini karena tidak ada batasan UMKM dan Koperasi berkaitan dengan Jasa Konsultansi yang ...
SelengkapnyaPerpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masihkan dianggap sebagai Peraturan tentang Lelang?
Pengantar Suatu hari yang Cerah, Kucul berjalan dengan ceria, Kucul baru saja menerima dokumen RKA sebagaimana ditugaskan dari PA/KPA kepadanya sebagai PPTK, oh iya, Kucul adalah Pegawai Pemda, jadi sebagai PPTK yang bersertifikat tingkat Dasar, Kucul sejak awal bertugas sebagai PPK di aspek regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kemudian dari sisi ...
SelengkapnyaContoh Dokumen Keputusan PPK Wanprestasi dan Pemutusan Kontrak Penyedia
Pengantar Dalam Pengendalian Kontrak, setelah dilakukan berbagai upaya oleh PPK dan dipandang Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan peringatan hingga 3 kali dan Penyedia diberi kesempatan untuk menyampaikan kemampuannya untuk menyelesaikan pekerjaan namun PPK menilai pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh Penyedia, salah satu solusi yang terpaksa diambil adalah memutuskan ...
SelengkapnyaUU Cipta Kerja dan Pengaruhnya terhadap Jasa Lainnya – Pekerjaan Kebersihan Umum dan/atau Perawatan Taman
Pengantar Dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam Tujuan Pengadaan pada Pasal 4 huruf c dibunyikan : meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; kemudian pada Kebijakan Pengadaan pada Pasal 5 huruf g dibunyikan Kebijakan PBJP sebagai berikut : memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, ...
SelengkapnyaPenandatanganan Kontrak Payung Mendahului Tahun Anggaran
Pengantar Penandatanganan Kontrak merupakan bagian dari Pelaksanaan Kontrak yang disebutkan dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tepatnya pada huruf b, pada Pasal 52 ayat (2) disebutkan : PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja ...
SelengkapnyaPengenaan Sanksi Denda dalam Pelaksanaan Kontrak yang Keliru? Konsekuensinya?
Pendahuluan Kontrak di Indonesia mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dengan asas Korkodansi dibawa Pemerintah Hindia Belanda, dengan demikian yang berlaku adalah berdasarkan Burgerleijk Wetboek voor Indonesie yang berasal dari Negeri Belanda dalam hal ini karena berasal dari Belanda selama masa Kependudukan Hindia Belanda, maka pemberlakuan Civil Law System dan ...
SelengkapnyaDalam Kontrak Payung apakah Nilai Akhir Kontrak dituliskan?
Definisi Kontrak Payung Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 27 ayat (7) menyebutkan bahwa Kontrak Payung dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani. Dengan demikian karena volume dan/atau waktu pengirimannya ...
Selengkapnya