Dalam Pengadaan Khusus terdapat Pengadaan Dikecualikan, diatur dalam PerLKPP 12/2018, salah satu kategorinya adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri. a.Pelaksanaan transaksi dan ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Sebagai yang membantu PA/KPA sebagai PPK, apa peran PPTK/Personil lain berkompetensi Pengadaan di Daerah?
Permendagri 77/2029 yang diundangkan di 30 Desember 2020 mengamanatkan bahwa PA/KPA dalam melakukan perikatan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, disisi lain dapat dibantu oleh personil yang salah satunya adalah PPTK yang bertugas menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dalam hal ini maka sudah ditegaskan antara yang membantu dan yang bertindak. Perpres ...
SelengkapnyaMatriks Perbedaan Perpres 16/2018 dibandingkan Perpres 12/2021 Perubahan Perpres Pengadaan
SILAHKAN KLIK TAUTAN BERIKUT UNTUK MATRIKS PERBEDAAN RESMI PERATURAN PRESIDEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH : Bahan Paparan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SelengkapnyaTelah diundangkan Perpres 12 tahun 2021
Sebagaimana dibunyikan dalam website berita yang dapat diakses sebagai berikut : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217130031-20-607322/daftar-49-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja Link Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berkaitan dengan dokumen salinan resminya, tentunya akan di tayangkan di berbagai website resmi Pemerintah, dan tentunya ...
SelengkapnyaKemampuan Penyedia dari sisi Finansial kok menjadi bagian dari Kompetisi?
Prolog Menyambut diterbitkannya UU Cipta Kerja yang mendukung kemudahan investasi tetap tidak mengenyampingkan kemampuan finansial atau kemampuan dalam melakukan kegiatan berusaha dari Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia, dalam hal ini ketika diharapkan menjadi Penyedia, apabila terjadi “kerugian” atau masalah dan kesulitan selama proses pelaksanaan pekerjaan, kontrak tetap berjalan dengan ...
SelengkapnyaLKPP nge-tweet soal Perubahan Perpres PBJP Tentang Nomor 16 tahun 2018
Tweet pada tanggal 11 Februari 2021 ini bikin penasaran, dengan bunyi sebagai berikut : Setelah mengadakan Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Presiden beberapa waktu lalu, saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah memasuki tahap akhir penyusunan. Dilanjutkan “Tweet” ...
SelengkapnyaTugas Bagian Pengadaan dalam mewujudkan Value For Money pada PBJP
Dalam DRAFT PERUBAHAN PERPRES 16/2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, terdapat perubahan : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; diubah menjadi : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uangyang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas,waktu, biaya, lokasi, dan ...
SelengkapnyaPengadaan Dikecualikan, boleh dilaksanakan kah dengan Pengadaan reguler?
Dalam Lampiran pada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran II dituliskan : Daftar Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada : Lalu tulisan tersebut diatas dilanjutkan dengan : Pengadaan Barang/Jasa ...
SelengkapnyaPjPHP/PPHP pada Rancangan Peraturan Presiden Perubahan Perpres 16 tahun 2018 kok dirancang menjadi dihapuskan?
Prolog Pada tanggal 09 Februari 2021 saya iseng membuat giveaway buku Antologi Pengadaan dari status Whatsapp untuk 3 orang yang bisa menjawab benar dan tepat tentunya menurut logika saya, karena saya bukan yang bikin Draft Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana tangkapan layar berikut : Tidak sampai 30 menit, sudah ada ...
SelengkapnyaSiapa Pengguna Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah
Jangan melotot baca judul artikel kalau anda sudah level advance, hehehe….. Diskusi diawali dengan Pertanyaan sederhana : Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah, benar atau salah? Bagi yang sudah hafal Perpres PBJP sudah tau bahwa pernyataan diatas adalah salah! Aturannya sudah ...
Selengkapnya