PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Excess Demand, dalam Pengadaan Dikecualikan

excess demand

Dalam Pengadaan Khusus terdapat Pengadaan Dikecualikan, diatur dalam PerLKPP 12/2018, salah satu kategorinya adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan praktik transaksinya berlaku secara umum dan terbuka sesuai dengan kondisi pasar yang telah memiliki mekanisme transaksi tersendiri. a.Pelaksanaan transaksi dan ...

Selengkapnya

Sebagai yang membantu PA/KPA sebagai PPK, apa peran PPTK/Personil lain berkompetensi Pengadaan di Daerah?

Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri 77/2029 yang diundangkan di 30 Desember 2020 mengamanatkan bahwa PA/KPA dalam melakukan perikatan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, disisi lain dapat dibantu oleh personil yang salah satunya adalah PPTK yang bertugas menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dalam hal ini maka sudah ditegaskan antara yang membantu dan yang bertindak. Perpres ...

Selengkapnya

Telah diundangkan Perpres 12 tahun 2021

Coming Soon

Sebagaimana dibunyikan dalam website berita yang dapat diakses sebagai berikut : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217130031-20-607322/daftar-49-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja Link Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berkaitan dengan dokumen salinan resminya, tentunya akan di tayangkan di berbagai website resmi Pemerintah, dan tentunya ...

Selengkapnya

Kemampuan Penyedia dari sisi Finansial kok menjadi bagian dari Kompetisi?

kontrak

Prolog Menyambut diterbitkannya UU Cipta Kerja yang mendukung kemudahan investasi tetap tidak mengenyampingkan kemampuan finansial atau kemampuan dalam melakukan kegiatan berusaha dari Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia, dalam hal ini ketika diharapkan menjadi Penyedia, apabila terjadi “kerugian” atau masalah dan kesulitan selama proses pelaksanaan pekerjaan, kontrak tetap berjalan dengan ...

Selengkapnya

LKPP nge-tweet soal Perubahan Perpres PBJP Tentang Nomor 16 tahun 2018

Tweet Resmi Lkpp Terkait Perubahan Perpres 16:2018

  Tweet pada tanggal 11 Februari 2021 ini bikin penasaran, dengan bunyi sebagai berikut : Setelah mengadakan Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Presiden beberapa waktu lalu, saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah memasuki tahap akhir penyusunan. Dilanjutkan “Tweet” ...

Selengkapnya

Tugas Bagian Pengadaan dalam mewujudkan Value For Money pada PBJP

Tepat Kuantitas

Dalam DRAFT PERUBAHAN PERPRES 16/2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, terdapat perubahan : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; diubah menjadi : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uangyang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas,waktu, biaya, lokasi, dan ...

Selengkapnya

Pengadaan Dikecualikan, boleh dilaksanakan kah dengan Pengadaan reguler?

Pengadaan Dikecualikan

Dalam Lampiran pada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Lampiran II dituliskan : Daftar Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut namun tidak terbatas pada : Lalu tulisan tersebut diatas dilanjutkan dengan : Pengadaan Barang/Jasa ...

Selengkapnya

PjPHP/PPHP pada Rancangan Peraturan Presiden Perubahan Perpres 16 tahun 2018 kok dirancang menjadi dihapuskan?

Quiz Status Wa

Prolog Pada tanggal 09 Februari 2021 saya iseng membuat giveaway buku Antologi Pengadaan dari status Whatsapp untuk 3 orang yang bisa menjawab benar dan tepat tentunya menurut logika saya, karena saya bukan yang bikin Draft Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana tangkapan layar berikut : Tidak sampai 30 menit, sudah ada ...

Selengkapnya

Siapa Pengguna Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah

Kepala Pemerintahan Bukan Pa

Jangan melotot baca judul artikel kalau anda sudah level advance, hehehe….. Diskusi diawali dengan Pertanyaan sederhana : Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah, benar atau salah? Bagi yang sudah hafal Perpres PBJP sudah tau bahwa pernyataan diatas adalah salah! Aturannya sudah ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?