sengketa perjanjian terulis (kontrak)
sengketa perjanjian terulis (kontrak)

Cara Penyelesaian Sengketa Kontrak, meliputi LPS, arbitrase, Dewan Sengketa berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Pemerintah

Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP Penyelesaian sengketa Kontrak Penyedia dalam pelaksanaan dilakukan melalui:

a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;

b. arbitrase;

c. Dewan Sengketa Konstruksi; atau

d. penyelesaian melalui pengadilan.

Pada prinsipnya ketentuan tersebut diatas menjelaskan apa saja yang dapat ditempuh dalam hal terjadi sengketa ketika berkontrak.

misal terdapat kasus seperti berikut ini :

Sebuah instansi pemerintah sedang merancang kontrak untuk proyek konstruksi jalan baru. Proyek ini dianggap sebagai pekerjaan sederhana. Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, mereka perlu menentukan klausul penyelesaian sengketa. Menurut Anda, klausul penyelesaian sengketa ini sebaiknya ditetapkan pada lembaga mana?

A. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
B. Lembaga Arbitrase Nasional
C. Pengadilan Negeri
D. Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP

Umumnya untuk pekerjaan sederhana, jarang sekali terjadi sengketa karena kompleksitasnya relatif lebih rendah. Namun proses pelaksanaan penyusunan kontrak tetap perlu di mitigasi, oleh karena itu ketentuan klausul ketika terjadi sengketa pada rancangan kontrak tetap wajib diisi.

dengan demikian perlu dilaksanakan pengisiannya untuk menggunakan layanan yang relatif lebih efektif diantara pilihan-pilihan yang ada di Pasal 85 ayat (2) Perpres PBJP, pertimbangannya sebagai berikut :

  • arbitrase : dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Konstruksi (BADAPSKI), untuk biaya penyelesaian sengketa melalui Arbitrase relatif tidak murah, dalam situasi tertentu hal ini tidak cocok dilaksanakan dengan kondisi pekerjaan pengadaan yang sederhana, selain itu pada BADAPSKI terbatas hanya untuk Konstruksi, sedangkan pada BANI pelaksanaan arbitrasenya relatif umum digunakan untuk sengketa yang bersifat lebih umum sehingga tidak / memerlukan waktu untuk pemahaman terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Dewan Sengketa Konstruksi : yang diselenggarakan oleh Kementerian terkait bisa jadi cocok untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, namun pada pelaksanaannya memerlukan biaya sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Dewan Sengketa Konstruksi Pasal 28 yang alokasi dana nya wajib sudah tersedia sebelum penandatanganan kontrak, sehingga bila tidak teralokasikan dana, maka sebaiknya tidak menggunakan pilihan ini karena umumnya Proyek Pekerjaan Konstruksi yang sederhana tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan penyelesaian sengketa melalui Dewan Sengketa Konstruksi.
  • Pengadilan Negeri : tata cara sengketa melalui Pengadilan Negeri menggunakan tata cara peradilan perdata, umumnya prosesnya relatif panjang dan memerlukan biaya pula.
  • Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP : pihak yang bersengketa dapat dengan mudah memanfatkan layanan ini tanpa dikenakan biaya beracara, tentunya hal ini sesuai dengan karakteristik kegiatan pengadaan yang relatif sederhana yang belum tentu akan bersengketa, LPS LKPP diatur dalam Perpres PBJP pada Pasal 85 ayat (2) Perpres PBJP yang berbunyi “Layanan penyelesaian sengketa Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh LKPP”, diatur lebih rinci di Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pada Pasal 17 disebutkan bahwa Pembiayaan Layanan Penyelesaian Sengketa dibebankan pada anggaran LKPP berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan demikian gratis.

Maka pilihan paling bijaksana dalam proses pencantuman cara penyelesaian sengketa kontrak pada rancangan kontrak adalah dapat memprioritaskan Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (Jawaban D).

Demikian

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal yang konkrit di lapangan / penerapan.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

 

Sebelumnya Pengecualian Paket Pengadaan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Kecil agar dapat dilaksanakan oleh Pelaku Usaha Non Kecil
Selanjutnya Memperhitungkan Keuntungan dalam Penyusunan HPS

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: