Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Cara Penyelesaian Sengketa Kontrak, meliputi LPS, arbitrase, Dewan Sengketa berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Pemerintah

sengketa perjanjian terulis (kontrak)

sengketa perjanjian terulis (kontrak)

Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP Penyelesaian sengketa Kontrak Penyedia dalam pelaksanaan dilakukan melalui:

a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;

b. arbitrase;

c. Dewan Sengketa Konstruksi; atau

d. penyelesaian melalui pengadilan.

Pada prinsipnya ketentuan tersebut diatas menjelaskan apa saja yang dapat ditempuh dalam hal terjadi sengketa ketika berkontrak.

misal terdapat kasus seperti berikut ini :

Sebuah instansi pemerintah sedang merancang kontrak untuk proyek konstruksi jalan baru. Proyek ini dianggap sebagai pekerjaan sederhana. Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, mereka perlu menentukan klausul penyelesaian sengketa. Menurut Anda, klausul penyelesaian sengketa ini sebaiknya ditetapkan pada lembaga mana?

A. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
B. Lembaga Arbitrase Nasional
C. Pengadilan Negeri
D. Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP

Umumnya untuk pekerjaan sederhana, jarang sekali terjadi sengketa karena kompleksitasnya relatif lebih rendah. Namun proses pelaksanaan penyusunan kontrak tetap perlu di mitigasi, oleh karena itu ketentuan klausul ketika terjadi sengketa pada rancangan kontrak tetap wajib diisi.

dengan demikian perlu dilaksanakan pengisiannya untuk menggunakan layanan yang relatif lebih efektif diantara pilihan-pilihan yang ada di Pasal 85 ayat (2) Perpres PBJP, pertimbangannya sebagai berikut :

Maka pilihan paling bijaksana dalam proses pencantuman cara penyelesaian sengketa kontrak pada rancangan kontrak adalah dapat memprioritaskan Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (Jawaban D).

Demikian

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal yang konkrit di lapangan / penerapan.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

 

Exit mobile version