BPHTB dan Pemda

Berdasarkan UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu dari Sumber Pendatan Negara yang akhirnya menjadi Sumber Pendapatan Asli Daerah, dengan diberlakukannya pengalihan dari Pusat ke Pemda ini ada beberapa hal yang akan menguntungkan masyarakat di daerah.

,

 

1. Sebagai Sumber PAD
Dengan menjadi PAD, maka pembangunan di daerah akan lebih baik, karena sebagai Pajak Properti maka Daerah akan mendapatkan pemasukan saat terjadinya transaksi jual beli / Peralihan Hak atas Properti baik itu tanah ataupun dan bangunan.

2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Dengan adanya ketentuan nilai NJOPTKP sebesar Rp60,000,000 (Perubahan yang cukup besar, mengingat dulu NJOPTKP nya hanya Rp6,000,000) maka masyarakat memiliki kemungkinan memperoleh BPHTB yang besarannya Nihil alias tidak dikenakan BPHTB. Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) memiliki rumus sebagai berikut :

NJOPKP = NJOP – NJOPTKP

,

Sebagai contoh ketika si Joko membeli tanah dengan nilai NJOP sebesar Rp50,000,000 maka tidak dikenakan NJOP, hal ini karena saat dihitung NJOPKP ditemukan hasil yang bernilai negatif (minus 10 juta) sehingga ketetapan BPHTB nya akan dikenakan ketetapan Nihil, hal ini akan membantu meringankan masyarakat kecil…. Terutama di daerah yang biaya perizinannya cukup besar (baca : pungli) dan atau meminimalisir biaya investasi bagi investor Property di daerah…

,

Kebijakan dalam Peraturan ini berpihak bagi Rakyat (Walau tidak berpihak pada Dinas yang mengumpulkan PAD seperti Dispenda atau DPPKAD) karena dapat membantu mengurangi biaya yang dirasakan langsung oleh masyarakat, UU ini disahkan pada Tahun 2009 dan sangat sedikit masyarakat yang tahu…. biasalah media cuma mengekspose berita yang menyuditkan Pemerintah, tapi untuk Berita kebijakan Pemerintah yang berpihak terhadap Rakyat malah tidak terdengar…

Bagaimana? tertarik untuk mengurus Surat Tanah anda secepatnya?

Selanjutnya Perbandingan Kegiatan Proyek dengan Kegiatan Operasional

Cek Juga

c6c81b7a 755f 49ab bff2 fc01b7a69de2

Dokumentasi Sebagai Narasumber Bimbingan Teknis E-Purchasing Melalui Katalog Elektronik – Kuta Kab. Badung – by. KM & Partners – Desember 2023

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: