Kita lihat saja ketentuan Pasal 1 angka 35 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) yang berbunyi ;
Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
barang/jasa apa yang bisa dibeli melalui secara e-purchasing? Kita cari jawabannya di Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJP yang berbunyi :
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
maka….. seharusnya sidah jelas metode pemilihan e-Purchasing baik melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring tidak dapat dilakukan.
Apa saja metode Pemilihan Penyedia untuk Jasa Konsultansi?
tertera di Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP meliputi :
- Seleksi
- Pengadaan Langsung
- Penunjukan Langsung
Semoga hal ini mencerahkan dalam memahami metode pemilihan penyedia yang tepat untuk Jasa Konsultansi dan untuk tidak menggunakan e-Purchasing pada Jasa Konsultansi.