Bolehkan Pengadaan Jasa Konsultansi dilakukan melalui e-Purchasing?

Kita lihat saja ketentuan Pasal 1 angka 35 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021)  yang berbunyi ;

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.

barang/jasa apa yang bisa dibeli melalui secara e-purchasing? Kita cari jawabannya di Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJP yang berbunyi :

 

E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

maka….. seharusnya sidah jelas metode pemilihan e-Purchasing baik melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring tidak dapat dilakukan.

Apa saja metode Pemilihan Penyedia untuk Jasa Konsultansi?
tertera di Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP meliputi :

  • Seleksi
  • Pengadaan Langsung
  • Penunjukan Langsung

Semoga hal ini mencerahkan dalam memahami metode pemilihan penyedia yang tepat untuk Jasa Konsultansi dan untuk tidak menggunakan e-Purchasing pada Jasa Konsultansi.

 

Sebelumnya Procurement dan Purchasing dalam Sourcing Vendor : teknik memanfaatkan aplikasi SIKAP
Selanjutnya Terkait menetapkan diberikannya uang muka atau tidak

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: