Hari ini saya dapat pertanyaan bunyinya begini :
mhn ijin bertanya…apakah diperbolehkan utk jasa konsultan MK dan konsultan DED menggunakan perguruan tinggi negeri (swakelola type II)….kalau diperbolehkan apakah dasar hukumnya?
Terima kasih atas bantuannya🙏🙏🙏
Jawaban saya :
diperbolehkan selama memang penyelenggara swakelola memiliki kemampuan dan sarana prasarana untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara swakelola….. dasar hukumnya Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan LKPP tentang Swakelola.
kata kunci nya adalah
Penyelenggara Swakelola memiliki kemampuan dan sapras….
bila diyakini demikian, maka tidak masalah.
salam pengadaan!