swakelola tipe 2
swakelola tipe 2

Bolehkah konsultan MK dilakukan pengadaannya secara Swakelola?

Hari ini saya dapat pertanyaan bunyinya begini :

mhn ijin bertanya…apakah diperbolehkan utk jasa konsultan MK dan konsultan DED menggunakan perguruan tinggi negeri (swakelola type II)….kalau diperbolehkan apakah dasar hukumnya?
Terima kasih atas bantuannya🙏🙏🙏

Jawaban saya :

diperbolehkan selama memang penyelenggara swakelola memiliki kemampuan dan sarana prasarana untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara swakelola….. dasar hukumnya Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan LKPP tentang Swakelola.

kata kunci nya adalah

Penyelenggara Swakelola memiliki kemampuan dan sapras….

 

bila diyakini demikian, maka tidak masalah.

 

salam pengadaan!

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa dalam sebuah kegiatan dengan Cara Swakelola, seperti apa?
Selanjutnya Siapa yang tanda tangan progress / pengendalian kontrak?

Cek Juga

hambatan konsolidasi

Konsolidasi Pengadaan dan Soal Merek: Menjaga Kualitas Tanpa Terjebak Bias

Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?