Misal anda memiliki tahapan inspeksi pabrikasi, katakanlah di sebuah pekerjaan konstruksi yang menggunakan beton pre-cast, untuk menjamin kualitas dan ketepatan waktu anda menjadwalkan kunjungan ke pabrik, atau kegiatan pengadaan sebuah medium bus yang di dalamnya ada proses karoseri, sebelum pengiriman ada inspeksi ke fasilitas karoseri, dan sejenisnya……
Pertanyaan besar yang dapat muncul, ketika pelaksanaan kegiatan inspeksi tersebut, pembebanan biayanya ditanggung siapa?
Ada 3 hal yang berpotensi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak disini…..
- Membebankan kepada penyedia, kalau hal ini dilakukan…… yakinkah kecermatan dan keputusan Pejabat Penandatangan Kontrak akan terjaga dan berintegritas?
- Dibebankan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dengan bersumber dari honor, kalau ini dilakukan…… apakah jumlahnya cukup? bukankah honor sesuai maknanya adalah “penghargaan” atas dilaksanakannya suatu tugas, sehingga apakah tepat digunakan untuk melaksanakan sebuah tugas?
- Dibebankan kepada anggaran sumber pengadaan dilaksanakan dengan tentunya dilakukan penganggaran terhadap kebutuhan kegiatan tersebut, kalau ini dilakukan……… sepertinya tidak ada tapi-tapian lagi, karena pengadaannya untuk pemerintah, dalam proses pengadaannya muncul tugas, dan tugas tersebut keluarannya akan menjadi milik pemerintah, tentunya menjadi wajar bila beban dari kegiatan tersebut memang ditanggung pemerintah.
Jadi dari 3 potensi diatas, seharusnya sudah terbaca logika yang benar adalah yang…..
Nomor 3,
pak di tempat kami biasanya yang selain nomor 3 yang dilakukan! Mari biasakan yang benar, bukan membiasakan tradisi yang keliru.
Salam Pengadaan!