Belanja Hibah dalam Keuangan Daerah apakah perlu masuk dalam Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan? Setelah kita bisa membedakan antara Hibah (sebagai sebuah kegiatan pendapatan keuangan) dan Belanja Hibah (sebagai kegiatan belanja untuk dihibahkan), pertanyaan tersebut pastinya muncul bagi praktisi Pengadaan di Pemerintah Daerah, karena Pemerintah Daerah terkadang mendukung lembaga seperti KONI, Pramuka, dan lain-lain.
Selanjutnya terdapat dua skenario, yaitu :
- hibah berupa barang; atau
- berupa uang
Dengan demikian berdasarkan skenario tersebut, langkah yang diambil adalah sebagai berikut :
- kalau hibah berupa barang/jasa, maka proses pengadaannya dilakukan perangkat daerah pemilik anggaran, perlu masuk SiRUP pemilik anggaran.
- kalau hibah berupa uang, maka proses pengadaannya dilakukan lembaga penerima Hibah terkait, tidak perlu masuk SiRUP pemilik anggaran.
Demikian.