swakelola tipe 1
swakelola tipe 1

Belanja Barang/Jasa material/bahan/alat untuk digunakan dalam Swakelola (Pasca Serap Aspirasi)

Kita sama-sama tahu bahwa saat ini sudah dilakukan serap aspirasi terkait ketentuan swakelola dalam PBJP (Materi dari LKPP dapat di baca di sini : (share) Paparan Serap Aspirasi Swakelola_31082023 final)

yang menarik kita perhatikan bahwa terdapat penambahan ayat baru dalam ketentuan swakelola (pasal 47), yaitu :

  • (7) Apabila dalam pelaksanaan Swakelola membutuhkan material/bahan/alat, maka wajib menggunakan material/bahan/alat yang merupakan Produk Dalam Negeri dan/atau produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
  • (8) Pembelian material/bahan/alat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan metode E-purchasing.

Bila ayat-ayat baru ini berlaku akan ada perbaikan yang tegas terkait belanja barang/jasa dalam swakelola yang selama ini tidak tegas dan membuka ruang “disembunyikannya” paket pengadaan barang/jasa di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan sehingga banyak K/L/Pemda seolah belanja barang/jasa nya terlihat sedikit, kemudian Paket Penyedia dalam Swakelola ini walau dalam peraturan LKPP tentang Pedoman Swakelola disebutkan dilaksanakan dengan kontrak pengadaan barang/jasa terpisah dengan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku, namun sepertinya diabaikan, akhirnya banyak paket pengadaan penyedia dalam swakelola yang tidak jelas dilaksanakan dengan metode pemilihan penyedia yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Padahal dalam slide dan materi pelatihan serta penjelasan dari LKPP, terlihat jelas bahwa ada peran UKPBJ dalam pelaksanaan Swakelola, digambarkan lengkap dengan bagan nya dimana bagan yang ada di dalam paparan tersebut menampilkan adanya peran UKPBJ/PP yang menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan penyedia untuk penyedia dalam swakelola dalam memperoleh bahan/material/alat tetap dilaksanakan metode pemilihan penyedianya menggunakan metode pemilihan penyedia yang ada di Perpres PBJP.

Dengan ditegaskan metode pemilihan penyedia ini harapannya tidak lagi muncul Swakelola dengan penyedia terselubung……

Paket Pengadaan melalui Penyedia untuk material/bahan/alat dalam sebuah kegiatan swakelola perlu diidentifikasi terlebih dahulu ketersediaannya di katalog elektronik, tujuannya adalah keteraturan…… bila pekerjaan dengan alat/bahan/material yang tidak cukup simpel sehingga tidak bisa / tidak tersedia penayangannya di katalog elektronik, maka perancang perencanaan pengadaan dapat melakukan pertimbangan teknis terlebih dahulu bahwa ada kemungkinan pekerjaan pengadaan barang/jasa ini tidak cocok dengan cara pengadaan melalui Cara Swakelola.

 

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri (throwback)
Selanjutnya Komponen Biaya dalam Swakelola, cuek-nya Penyelenggara Swakelola, hingga munculnya urgensi pemilihan Pelaksana Swakelola melalui e-Purchasing

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: