Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) berbunyi : Dalam hal jasa konsultansi yang diperlukan yaitu jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang ...
SelengkapnyaChristian
Kualifikasi pada SKN (Lanjutan)
Melanjutkan artikel Sisa Kemampuan Nyata (dapat dibaca disini), pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, Sisa Kemampuan Nyata ...
SelengkapnyaPerhitungan Pengalaman Personil Manajerial Pekerjaan Konstruksi
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada Pekerjaan Konstruksi Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial ...
SelengkapnyaUsulan Pengalaman Kerja Personel Pada Penawaran
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada pekerjaan konstruksi: Personil merupakan bagian dari Dokumen Penawaran Teknis; Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi ...
SelengkapnyaKlasifikasi dan Subklasifikasi Konstruksi
Dalam kaitannya terhadap Klasifikasi Bangunan Sipil, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 19/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (Dapat di unduh disini), maka untuk Pekerjaan untuk bangunan sipil, Pengalaman yang dapat diklasifikasikan sebagai Bangunan Sipil, yaitu ...
SelengkapnyaReferensi Kerja dalam Evaluasi Konstruksi
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar ...
SelengkapnyaProporsi Leadfirm dalam KSO
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada Pasal 13 ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut : Leadfirm kerja sama operasi sebagaimana dimaksud dimana dalam Kerja Sama Operasi ...
SelengkapnyaSisa Kemampuan Nyata
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, Sisa Kemampuan Nyata diberlakukan dengan ketentuan : Peserta wajib menyampaikan laporan ...
SelengkapnyaPengisian Data Kualifikasi
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa : Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE. Jika Form Isian Elektronik ...
SelengkapnyaEvaluasi Kemampuan Dasar
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa Kelompok Kerja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang salah satunya adalah Persyaratan Kemampuan Dasar. Persyaratan Kemampuan Dasar ketentuannya berlaku ...
Selengkapnya