swakelola tipe 3
swakelola tipe 3

Apakah Swakelola dikenakan Pajak?

Pada prinsipnya apa yang bisa dikenakan pajak dalam belanja barang/jasa maupun rinciannya dikenakan pajak, yang perlu dihindari adalah pajak berganda!

Misal dalam pembayaran upah dan honor, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku namun dipungut hanya sekali saja tiap pembayaran, jangan lebih lebih.

kemudian untuk pengadaan melalui penyedia dalam swakelola……

Misal dalam Swakelola Tipe III ada belanja material bahan bangunan, toko sebagai PKP sudah memungut pajak dalam harga barang nya, ya sudah tidak perlu dipungut lagi pajaknya karena harga nya sudah termasuk pajak.

 

Jadi…..????

Kesimpulan dengan judul, Swakelola beserta pengadaan melalui penyedia di dalamnya tetap kena pajak, namun pemberlakuannya proporsional dan adil sehingga tidak merugikan pihak yang melaksanakan swakelola.

Sebelumnya Pengumuman RUP mendahului tahun anggaran merupakan wujud penerapan collaborative forecasting
Selanjutnya Toko Daring vs Katalog Elektronik

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: