Alur Kepatuhan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Susun spesifikasi teknis

dalam rincian atau produk yang akan diadakan cek website http://Tkdn.kemenperin.go.id

cari produk tersebut

dalam hal sudah ada produk bersertifikat tkdn ditambah bmp 40% keatas maka wajib beli produk dalam negeri

produk yang dibeli tidak harus produk yang ditemukan tkdn + bmp >= 40%, yang wajib dibeli adalah minimal ber TKDN 25%

demikian

Sebelumnya Manajemen Risiko dan Kompetensi Pengadaan
Selanjutnya Reviu Persiapan Pemilihan dan Produk Dalam Negeri

Cek Juga

pptk ditetapkan oleh

bolehkah KPA menetapkan PPTK?

Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis Dalam praktik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?