Ahli Pengadaan dan Keuangan Negara

Perpres merupakan produk hukum yang merupakan penjabaran teknis untuk melaksanakan Undang-Undang. Pada dasarnya ada UU Keuangan Negara yaitu UU17/2003, lalu ada UU Perbendaharaan Negara yaitu UU 1/2004. Ada Keuangan Negara, ada Perbendaharaan Negara, kedua UU itu pada dasarnya adalah mengatur tata pengelolaan.

Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara, pada prinsipnya berkaitan dengan aktivitas itu akan terdapat cara belanja, belanja ini diatur dalam berbagai aturan, aturan pembayaran gaji ASN ada diatur tersendiri, aturan belanja tanah diatur sendiri, demikian juga untuk barang/jasa yang diperlukan pemerintah, maka diatur juga dengan peraturan tersendiri.

Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur cara Pengadaan yang merupakan bentuk konkrit pelaksanaan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan dalam hal melakukan procurement. Peraturan ini relatif kompleks mengingat semakin strategisnya pengurusan pengadaan, dengan demikian perangkat-perangkatnya diatur khusus.

Salah satu inti dari komponen Peraturan Pengadaan  ini adanya ahli pengadaan, pada prinsipnya Ahli Pengadaan adalah pihak yang secara strategis merupakan pihak yang memastikan keberhasilan dipenuhinya kebutuhan dari pemerintah terkait barang/jasa yang dibutuhkan dalam operasional Pemerintah.

Dengan demikian Para Ahli Pengadaan diharapkan untuk memiliki pemahaman yang kuat dan mendalam dalam hal :

  • Pemahaman regulasi;
  • Manajemen Rantai Pasok;
  • Mampu melakukan Perencanaan;
  • Mampu melakukan Pemilihan Penyedia;
  • Mampu melakukan Pengelolaan Kontrak;dan
  • Mampu melakukan Swakelola.

Dengan ragam jenis pengadaan dan luasnya komoditas barang/jasa, maka peran Ahli Pengadaan menjadi strategis dalam mengelola pengadaan yang merupakan aktivitas teknis dari Keuangan Negara dan aktivitas teknis dari Perbendaharaan.

 

Sebelumnya Cara Kerja Rantai Pasok Riil (Sekilas)
Selanjutnya Peran Ahli Pengadaan dalam e-Purchasing pada Katalog dan toko daring

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: