Pengendalian Kontrak Yang Baik
Pengendalian Kontrak Yang Baik

Pengadaan Pemerintah tidak bagus, salah Dinas nya kah?

Hari ini seorang pimpinan Perangkat Daerah (dengan status plt) sedang dikusutkan dengan perilaku Pelaku Pengadaan yang gagal mencapai targetnya, kami sudah pada tahapan Show Cause Meeting ke-3 dalam proses kontrak kritis, kira-kira siapa yang salah?

 

apakah Pokmil? mari kita lihat tugas dari Pokmil di Perpres :

  • Pasal 13
    • (1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
      • a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung;
      • b. dihapus; dan
      • c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
        • 1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
        • 2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miiiar rupiah).

apakah PPK? mari kita lihat tugas dari PPK di Perpres :

  • Pasal 11
    • (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
      • a. menyusun perencanaan pengadaan;
      • b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
      • c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
      • d. menetapkan rancangan kontrak;
      • e. menetapkan HPS;
      • f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
      • g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
      • h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);
      • i. mengendalikan Kontrak
      • j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
      • k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
      • l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
      • m. menilai kinerja Penyedia;
      • n. menetapkan tim pendukung;
      • o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
      • p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

 

Kalau Pokmil sudah memilih penyedia sesuai regulasi yang berlaku, kalau PPK sudah berkontrak dengan penyedia dan penyedia nya yang berkontrak itu dalam proses pengendalian kontrak oleh PPK masih juga awut-awutan kerjanya, apakah bener menyalahkan penyedia? mari kita lihat tanggung-jawab penyedia di Perpres :

  • Pasal 17
    • (1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
      • a. pelaksanaan Kontrak;
      • b. kualitas barang/jasa;
      • c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
      • d. ketepatan waktu penyerahan; dan
      • e. ketepatan tempat penyerahan.

Seharusnya dengan membaca Pasal 17 maka pihak seperti PPK maupun Pokmil tidak diganjar hukuman ketika kontrak bermasalah, di negara Wakanda anak seorang menteri kecelakaan berkendara, kecelakaan itu menewaskan pengendara lainnya, maka yang dikenakan hukuman bukan produsen mobil, bukan yang mengeluarkan driving license, dan bukan penyedia BBM yang membuat kendaraan itu bisa jalan, yang disalahkan adalah si anak yang mengemudi dan membuat kecelakaan yang menewaskan pengendara lainnya.

 

Semoga di Indonesia dengan Peraturan yang ada, proses Pengadaan yang tidak benar itu amarah nya dikenakan pada yang buat masalah, bukan malah di sasar pada instansi nya….. Semoga kita bisa seperti Wakanda yang ngegaranya tidak mengkriminalisasi warganya.

 

Salam Pengadaan.

Sebelumnya Rangkuman Materi Ujian PBJ Level-1 by : Galuh Sitra Harini
Selanjutnya Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT)

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: