Hubungan antara Hak atas Tanah dengan Hak Penguasaan atas Tanah

apa yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah?

apa yang dimaksud hak penguasaan atas tanah?

apa hubungan antara hak atas tanah dengan hak penguasaan atas tanah?

 

Untuk menjawab ketiga pertanyaan fundamental terkait Hak dalam Hukum Agraria diatas, maka perlu diketahui terlebih dahulu serba serbi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hal-hal relevan yang membahas hak atas tanah dan penguasaannya adalah pada pasal-pasal UUPA berikut ini :

  1. Pasal 1 UUPA mengatur dasar dan ketentuan pokok dalam konteks penguasaan negara dan segenap Bangsa dan negara
  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Negara menguasai bumi air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana diatur dalam pasal 2, dan pada pasal 4 hak atas permukaan bumi yang disebut dengan tanah dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, sendiri maupun bersama, dan badan hukum.
  3. Pasal 3 UUPA mengakui sepanjang ada hak ulayat dari masyarakat hukum adat
  4. Pasal 5 UUPA mengatur cakupan UUPA dalam pemberlakuan Hukum Agraria
  5. Pasal 6 UUPA mengatur semua Hak atas Tanah mempunyai Fungsi Sosial
  6. Pasal 7 UUPA mengatur batasan kepemilikan tanah agar tidak merugikan kepentingan umum
  7. Pasal 8 UUPA mengatur kewenangan pengambilan kekayaan oleh negara sebagai bentuk perwujudan hak menguasai oleh negara
  8. Pasal 9 UUPA mengatur bahwa WNI memiliki kesempatan dan hubungan yang setara dalam hak atas tanah
  9. Pasal 10 UUPA mengatur kewajiban atas kepemilikan hak atas tanah pertanian
  10. Pasal 11 UUPA mengatur hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum agar menjamin perlindungan terhadap kepentingan, khususnya kepentingan golongan ekonomi lemah
  11. Pasal 12 UUPA mengatur usaha bersama dan bentuk nya, dan penyelengaraan usaha dalam lapangan agraria
  12. Pasal 13 UUPA mengatur agar usaha lapangan agraria sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat, melarang monopoli swasta, memperbolehkan monopoli dalam lapangan Agraria yang diatur dalam Undang-Undang, dan memastikan adanya usaha pemerintah untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial bidang perburuhan dalam usaha di lapangan agraria
  13. Pasal 14 UUPA Memastikan suatu rencana umum mengenai agraria dan kekayaan alam untuk keperluan negara, peribadahan, fasilitas umum kehidupan masyarakat, sosbud, lain-lain demi kesejahteraan, pengembangan produksi pertanian, ternak, perikanan dan sejalan dengan ketahanan pangan, dan keperluan pengembangan industri, transmigrasi dan pertambangan, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing dan hirarki pengesahan masing-masing sesuai tingkat kekuasaan yang bersangkutan.
  14. Pasal 15 UUPA memastikan adanya kewajiban untuk memelhara tanah
  15. Pasal 16 UUPA ayat (1) mengatur hak-hak atas tanah, dengan demikian Obyek dalam UUPA adalah tanah yang penguasaannya dapat diatur jenisnya berdasarkan Pasal 16 UUPA.
  16. Pasal 17 UUPA mengatur ketentuan batasan maksimum/minimum kepemilikan hak yang diatur dalam Pasal 16.
  17. Selanjutnya mulai dari Pasal 18 membicarakan pengaturan secara normatif tentang hak-hak atas tanah berdasarkan pasal 16 UUPA yang pelaksanaan teknisnya dilaksanakan dengan Peraturan Pelaksanaan yang hirarki nya berada dibawah UUPA.

Negara menguasai hak atas tanah, dengan ketentuan bahwa hak tersebut dapat diberikan kepada orang perorangan sendiri, orang secara bersama-sama, dan badan hukum, selain itu Negara juga mengakui hak atas tanah ulayat dari masyarakat hukum adat, berkaitan dengan pengakuan hak tentunya terdapat batasan kepemilikan tanah yang diatur agar tidak merugikan kepentingan umum (salah satunya pengaturan atas tanah guntai/tanah absentee yang dibahas di artikel berikut : artikel tentang tanah guntai ).

Hak-hak atas tanah berdasarkan Pasal 16 UUPA adalah sebagai berikut

  • hak milik
  • hak guna usaha
  • hak guna bangunan
  • hak pakai
  • hak sewa
  • hak membuka tanah
  • hak memungut hasil hutan
  • hak hak lain yang tidak termasuk dalam hak hak tersebut yang akan ditetapkan dengan undang undang (selain yang telah disebutkan)

Hak penguasaan atas tanah terjadi bila subjek melakukan tindakan yang menghasilkan hak atas tanah oleh subjek atau hak penguasaan atas tanah tersebut, Subjek kepemilikan atas hak penguasaan atas tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UUPA hingga Pasal 16 adalah adalah bangsa Indonesia secara keseluruhan, yang dirincikan kembali dapat berupa negara, masyarakat adat, perorangan, dan badan usaha.Tanah sebagai objek dapat dikuasai oleh subjek.

Pada terjadinya peristiwa terdapatnya penguasaan tanah sebagai objek dengan kewenangan penguasaan sebagaimana kategori/jenisnya mengacu pada hak-hak atas tanah sebagaimana disebutkan pada poin-poin berkaitan dengan 8 jenis Hak-Hak atas tanah yang merujuk Pasal 16 UUP diatas oleh para subjek kepemilikan atas hak penguasaan atas tanah sebagaimana disebutkan pelakunya meliputi negara, masyarakat adat, perorangan, dan badan usaha, maka pada titik inilah terjadi Hubungan hak atas tanah dengan hak penguasaan atas tanah.
Secara normatif pelaksanaan penguasaan atas tanah berkesesuaian dengan jenis hak atas tanah ini selanjutnya diatur administrasinya oleh UUPA melalui pasal 19 keatas, dalam wujud proses pendaftaran tanah yang berkesesuaian dengan jenis hak-hak atas tanah yang disebutkan pada Pasal 16 UUPA.

Kesimpulan

Dengan demikian yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah adalah apa yang disebutkan dalam Pasal 16 UUPA;

Dengan demikian yang dimaksud hak penguasaan atas tanah adalah keluaran dari peristiwa terdapatnya penguasaan tanah sebagai objek dengan kewenangan penguasaan sebagaimana kategori/jenisnya mengacu pada hak-hak atas tana.

Hubungan antara hak atas tanah dengan hak penguasaan atas tanah merupakan Hubungan antara antara hak atas tanah dengan hak penguasaan atas tanah dimana antara subjek kepemilikan penguasaan tanah dapat berupa negara, masyarakat adat, perorangan, dan badan usaha, dalam hubungannya tiap-tiap  subjek-subjek tersebut diatas dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, Hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak hak lain.

Dengan demikian berdasarkan paparan diatas, berkaitan dengan apa yang diatur dalam UUPA maka subyek sebagai pelaku perbuatan hukum dapat mengupayakan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA.

 

 

Sebelumnya Serba-Serbi Tanah Guntai (Tanah Absentee)
Selanjutnya Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Pengkondisi Udara/Air Conditioner – Sebuah Contoh Untuk Memulai

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: