Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

E-Purchasing dan Pelaku Pengadaannya

E-Purchasing adalah metode pemilihan penyedia untuk B/Pk/JL

 

metode ini meringkas proses pemilihan penyedia, sampai dengan 200juta rupiah paket tersebut pemilihan penyedia nya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.

bagaimana diatasnya? Apakah pakai Pokmil? Era sebelum perpres 16/2018 benar demikian, namun proses ini dialihkan ke PPK, alasannya simpel, jangan sampai proses pemilihan penyedia ini lambat dimulai karena ngikut antrian dari proses tender oleh Pokmil.

Mengapa tidak dilakukan pemilihan penyedia sepenuhnya pada Pejabat Pengadaan? Kan PPK sejatinya tidak melakukan proses pemilihan?

jawabannya karena berbagi risiko saja…..

soal berbagi risiko ini akan saya bahas di artikel berikutnya…..

 

salam pengadaan

Sebelumnya Dokumentasi – Sosialisasi Penggunaan Toko Daring pada Pemerintah Kota Bontang – Agustus 2022
Selanjutnya ini dia pentingnya untuk mendokumentasikan data dukung Harga Perkiraan Sendiri

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: