Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Boleh dan tidak boleh dalam Pengadaan Pemerintah dan Peraturannya

Pengadaan Internet senilai Rp500juta pertahun, apa metode pemilihannya?

 

Saat artikel ini ditulis, komoditas internet tidak tayang di katalog elektronik, sehingga boleh menggunakan metode pemilihan penyedia selain e-purchasing.

 

Karena nilai diatas Rp500juta apa metode pemilihan yang tepat, apakah harus tender?

 

Bagi daerah yang memiliki banyak vendor Internet Services Provider (ISP) maka pengadaan melalui tender menjadi dapat dilakukan.

Tender merupakan metode kompetitif, tentunya diharapkan kompetisi antar vendor ISP berjalan dengan baik, internet memerlukan infrastruktur eksisting yang tidak sertam merta bisa muncul begitu saja dengan proses tender, dalam hal daerah tersebut tidak memiliki Vendor ISP selain BUMN Telkom maka tender menjadi “pura-pura tender”.

Untuk menghindari hal tersebut, sebagai satu-satunya ISP maka metode pemilihan bisa menggunakan metode lainnya, dengan demikian dalam kondisi ISP satu-satunya adalah BUMN Telkom, maka sebaiknya hindari saja Tender, bukannya apa….. nanti akan jadi tender-tenderan, penawar adalah pelaku usaha yang asal-asalan namun ujung-ujungnya hanya menjadi makelar yang membelikan jasa ke Telkom juga nantinya, lebih sesuai dengan prinsip pengadaan bila belanja langsung ke Telkom.

Metode yang dapat digunakan dalam hal ISP satu-satunya adalah Telkom? dapat menggunakan Penunjukan Langsung atau menggunakan Pengadaan Dikecualikan dengan praktek bisnis yang mapan yang harganya terpublikasi umum.

Yang penting keduanya dilakukan dengan adanya Negosiasi dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, jadi bukan sekedar boleh atau tidak boleh, karena logisnya dengan nilai belanja hanya Rp500juta, tidak mungkin pemenang tender (dalam hal dilaksanakan dengan tender karena hanya melihat nilai saja) membangun infrastruktur sendiri untuk paket tersebut.

 

dengan demikian lakukan identifikasi kebutuhan, lakukan analisis pasar, dokumentasikan lengkap dan buat keputusan yang logis, bukan memaksakan peraturan hanya berdasar nilai tanpa memperhatikan kondisi yang sudah eksisting.

Demikian.

Sebelumnya Konsultan Pengawas dan Konsultan Perancang dalam satu paket, bolehkah? Bagaimana kontraknya?
Selanjutnya Organisasi Masyarakat sebagai Sociopreneur dan Swakelola PBJ Pemerintah

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: