Para Pelaku Pengadaan menurut Pasal 8 Perpres PBJP adalah :
- PA
- KPA
- PPK
- Pejabat Pengadaan
- Kelompok Kerja Pemilihan
- Penyelenggara Swakelola
- Penyedia
Beberapa peran diatas walau di dominasi oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (ASN baik dari PNS maupun PPPK) dapat dijabat juga dari non-PNS dengan berbagai peran seperti Probity Advisor, Pemberi Keterangan Ahli, Fasilitator Kompetensi, Pendukung ekosistem, pengelola LPSE, dll.
Diantara para Pelaku Pengadaan pasti ada “Ahli” mereka umumnya memulai dari Sertifikasi Kompetensi Level-1 (dulu Sertifikat PBJP Tingkat Dasar) lalu menapaki karir dengan kompetensi lanjutan, mulai dari Jenjang fungsional PPBJ Pertama, Muda, dan Madya.
Bagi non jabfung ada jalur melalui SKKNI, okupasi, dst. Tak hanya di dominasi ASN, penyelenggara swakelola dan penyedia yang independen pun juga dapat mengikuti jenjang yang ada hingga dinyatakan ahli.
Pada dasarnya keahlian berdasarkan kamus kompetensi di tingkat awal dimulai dari pengetahuan PBJ Pemerintah dan konsep dasar Supply Chain, lalu berlanjut ke kompetensi inti.
Kompetensi inti ini dibagi jadi beberapa tingkatan leveling, mulai level 1 hingga saat ini level 4 dalam beberapa unit kompetensi yaitu :
- Perencanaan
-
pemilihan penyedia
-
mengelola kontrak
-
melaksanakan swakelola
tiap unit diatas oleh tiap ahli diperoleh dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, sehingga setiap ahli pengadaan umumnya memacu kompetensi nya berdasarkan pekerjaan sehari-hari.
Sekedar berbagi, saya memulai dari menjadi petugas klerikal di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang merupakan bentuk awal UKPBJ saat ini, lalu bersamaan menjadi PjPHP/PPHP dan perlahan menjadi Pejabat Pengadaan, Pokmil, dan PPK, hingga akhirnya saat ini menjadi berperan di ekosistem pengadaan.
Jadi tidak berhenti di sertifikat Kompetensi Level 1 saja, dunia pengadaan sangat luas dan mari jadikan Pengadaan sebagai pendukung pembangunan bangsa!
Salam Pengadaan!