agar kegiatan pengadaan secara swakelola tetap akuntabel, maka tiap tahapan kegiatan swakelola harus dan wajib dibuat laporan tahap demi tahap.
bukan hanya tahap kegiatan yang mengeluarkan biaya seperti rapat-rapat semata, tapi progress perkembangan kegiatan dan hasilnya dari sub-tahapan.
jadi ada laporan harian mingguan bulanan, hal ini untuk memastikan adanya kemajuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
apakah tidak boleh hanya membuat laporan saat akhir saja? Bergantung pada kompleksitas swakelola itu sendiri, kalau swakelola tipe I yang sifatnya koordinatif dan bersifat singkat maka laporan hanya 1 saja ya ngga masalah.
tapi kalau pekerjaan yang relatif panjang waktunya dan scope nya luas, maka penting untuk membuat laporan rutin, selain memenuhi aspek akuntabilitas, juga memastikan kontrak swakelola terkendali.
Seperti apa formatnya? Tidak ada format laporan baku, keragaman kegiatan itu selisih variasi nya sangat luas, sesuaikan saja laporan yang anda buat dengan jenis pekerjaan memenuhi aspek 5W.
Semoga bermanfaat, salam pengadaan.