Prinsip Pengadaan
Prinsip Pengadaan

Item Non-Pengadaan atau Pengadaan dikecualikan tetap harus dibelanjakan dengan benar

Pada prinsipnya pengelolaan dan penggunaan uang negara baik APBN/APBD/Sebagian/seluruh yang kita integrasikan di RUP sebagai Non Pengadaan atau termasuk pengadaan dikecualikan boleh digunakan secara serampangan dan sembarangan.

Non Pengadaan dan Pengadaan dikecualikan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan berarti dikecualikan dari perpres PBJP lantas bisa digunakan sembarangan, Pengadaan Dikecualikan juga merupakan bagian dari Pengadaan Khusus pada Perpres PBJP, dikategorikan sebagai Pengadaan Khusus agar dapat mencapai tujuan pengadaan dan tidak terjadi market failure/kegagalan pasar untuk memperoleh penyedia.

Tetapi Tujuan Pengadaan, Kebijakan, Prinsip, dan etika tidak boleh disampingkan. Oleh karena itu jangan disalahgunakan kewenangan untuk sesuatu yang diberikan relaksasi. Kalau sampai disalahgunakan dan memperkaya diri, itu niat jahat dan tindak pidana.

Amanahlah dengan Pengelolaan Keuangan Negara, jangan sesekali terbesit apalagi sampai melakukan penyimpangan.

Salam Pengadaan. Salam Kredibel.

Christian Gamas | Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda.

 

Sebelumnya Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa juga memerlukan pengembangan Kompetensi dari Pelaku Usaha
Selanjutnya Menyelaraskan Tujuan Kebijakan dan Strategi Organisasi dan Tujuan Kebijakan Prinsip dan Etika Pengadaan

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: