perpres12 2021
perpres12 2021

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 10)

Kali ini kita akan membahas tujuan pengadaan yang keempat dari Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) yaitu :

Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Nasional

Di Part 9 sebenarnya sudah diulas tipis-tipis bahwa sekalipun paket pengadaan diprioritaskan untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, namun tetap ada peluang bagi Pelaku Usaha non-Kecil, baik berupa Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi Besar.

Jadi walaupun dalam ketentuan umum (Pasal 1) Usaha Menengah dihapuskan dari Ketentuan Umum, bukan berarti tidak ada Usaha Menengah di Republik Indonesia, Usaha Menengah juga masih menjadi cakupan dalam Kebijakan PBJP, hanya saja karena masih berkaitan dengan kebijakan nasional dengan lahirnya UU Cipta Kerja. / Omnibuslaw maka porsinya dikurangi.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Bagaimana contoh penerapan Tujuan Pengadaan ini? dalam Paket Pengadaan Bernilai diatas Rp15Milyar, sudah di identifikasi dan dibuka peluang untuk melakukan Kemitraan/Kerja Sama/Sub-Kontrak antara Pelaku Usaha Non Kecil dengan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.

Demikian.

Artikel Sebelumnya :

Versi Konsolidasi Perpres ini dapat diunduh di :

Peraturan
Sebelumnya Hubungan antara Tujuan Pengadaan dan Kebijakan Pengadaan
Selanjutnya Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 11)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: