paradigma administrasi
paradigma administrasi

Paradigma Administrasi oleh Nicholas Henry

Nicholas Henry (1975) dalam kaitannya terkait ilmu administrasi membagi tahap-tahap berkembangnya ilmu administrasi menjadi beberapa paradigma :

  • Paradigma Dikotomi Politik/Administrasi 1900 — 1926 Pada abad ke-19 para ahli administrasi seperti Frank Goodnow (Politics and Administration. 1900). Leonard D. White (Introduction to the Study of Public Administration. 1926) dan lain lain mulai berjuang untuk menjadikan administrasi sebagai ilmu yang berdiri sendiri terpisah dari induknya yaitu ilmu politik. Sebagai ilmu disyaratkan mempunyai lokus (tempat) dan fokus (spesifikasinya). Alasan pemisahan ilmu administrasi dari ilmu politik ini adalah bahwa bidang ilmu administrasi berbeda dengan ilmu politik. Pada waktu itu. Jurusan ilmu Politik di Amerika merupakan tempat yang tepat untuk mempersiapkan tenaga-tenaga ahli untuk pemerintahan dan melatih keterampilan aparat-parat pemerintah. Oleh sebab itu Frank j. Goodnow dalam bukunya Politics and Administration (1900) mcngemukakan bahwa fungsi pernerintah ada dua macam yaitu: politik yang harus membuat kebijakan (policy) atau menyatakan kehendak negara dan administrasi yang harus melaksanakan kebijakan negara tersebut. Pandangan Goodnow ini mulai membangkitkan minat para ahli administrasi untuk menumpahkan peranannya pada administrasi negara dan mereka berhasil melahirkan suatu gerakan pelayanan publik (Public Service Movement). Masa dari paradigma I ini adalah administrasi dipisahkan dari politik (dikotomi administrasi dan politik). Selanjutnya Dwight Waldo (1955) merumuskan inti sari dari yang dikemukakan oleh L.D. White (1926) dalam buku Introduction to Study of Public Administration yaitu bahwa politik tidak seharusnya mencampuri bidang administrasi: manajemen sendiri adalah suatu studi ilmiah: administrasi negara mampu menjadi ilmu yang bebas mengembangkan nilai yang dianutnya (value free) dan misi (tujuan) administrasi adalah ekonomi dan efisiensi waktu. Hanya saja pada waktu ini pan ahli administrasi hanya dapat menunjukkan lokus ilmu ini yaitu didalam birokrasi pemerintah. Sedangkan fokus ilmu ini belum dapat ditunjukkan. namun pada waktu ini administrasi berkembang ke arah administrasi negara dan administrasi niaga.
  • Paradigma II: Prinsip-prinsip Administrasi 1927 — 1937 Pada tahun 1927, T.W. Willoughby dalam bukunya Principle of Public Administration membawa angin baru dalam perkembangan ilmu administrasi. Ia mengemukakan beberapa prinsip administrasi yang bersifat ilmiah yang dapat diterapkan oleh seorang administrator. Yang penting bagi administrator yang telah mempelajari prinsip tersebut adalah bagaimana menerapkan prinsip tersebut dalam prakteknya. Dengan demikian, prinsip administrasi dijadikan fokus ilmu administrasi dan lokusnya tetap dalam birokrasi pemerintah. Pengembangan ini mulai kelihatan pada sistem penulisan para ahli administrasi yang memperkenalkan prinsip-prinsip administrasi seperti Gullick dan Urwick yang mengekspresikan dalam bentuk POSDCORB (planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting, dan budgeting). Pada tahun 1940 timbul kritik-kritik terhadap mereka yang berpendapat bahwa administrasi dan politik harus dipisahkan (dikotomi administrasi dan politik). Kritik juga ditujukan kepada mereka yang mengajukan prinsip administrasi yang datangnya dari para ahli administrasi sendiri. Isi kritik itu adalah sebagai berikut. “Administrasi dan politik tidak dapat dipisah-pisahkan karena teori dari administrasi negara juga merupakan teori dari ilmu politik. Umpamanya: ilmu politik mengkaji kebijakan negara, sedangkan administrasi negara juga mengkaji kebijakan negara bahkan merumuskannya”.Prinsip-prinsip yang Dikemukakan sebagai Prinsip Administrasi Ternyata Bertentangan Satu Sama Lainnya Umpamanya: pejabat-pejabat organisasi disusun berdasarkan tingkat pemberian kewenangan (hierarchy of authority) supaya terjadi kesatuan perintah dalam organisasi. Sedangkan di pihak lain organisasi dijalankan berdasarkan keahlian-keahlian tertentu. Di dalam praktik sering timbul pertentangan antara kewenangan yang diterima dari atasan dengan kewenangan yang didasarkan pada keahlian seseorang. Umpamanya seorang dokter hanya mendapat kewenangan dari atasannya untuk menyembuhkan pasien dengan cara memberikan obat saja. Tetapi menurut keahliannya ada pasien yang tidak dapat disembuhkan dengan hanya memberikan obat saja tetapi harus dioperasi. Dari contoh diatas terlihatlah bagaimana kewenangan hirarki bertentangan dengan kewenangan keahlian. Dengan adanya kritik ini maka timbullah pandangan baru terhadap perkembangan administrasi negara. Salah seorang di antaranya adalah Hebert A. Simon yang mengemukakan bahwa ada dua arah perkembangan ilmu administrasi yang serasi dan saling mendukung:
    • 1. Perkembangan yang mengarah kepada ilmu administrasi murni yang didasarkan kepada psikologi sosial. Dengan psikologi sosial dapat dijelaskan dan dipahami bagaimana terjadinya tingkah laku orang-orang dalam organisasi.
    • 2. Perkembangan yang mengarah kepada kebijakan publik (public policy) Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Politik sama-sama terlibat di dalam perkembangan yang kedua ini, yaitu dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah. Proses ini digambarkan sebagai: input proses — output. Di dalam proses ini, bidang politik mempersiapkan bahan masukan (input), lalu diproses oleh administrasi negara (proses) dan akan mengeluarkan keputusan (output) kembali ke bidang politik atau masyarakat. Umpamanya: Dalam masyarakat timbul tuntutan-tuntutan dari golongan politik untuk meningkatkan perekonomian dan sosial masyarakat. Tuntutan tersebut adalah sebagai masukan (input) yang dirumuskan dalam birokrasi pemerintah (proses) lalu keluarlah kebijakan-kebijakan (keputusan), seperti pada masa lalu dikenal dengan istilah Inpres Pasar dan Inpres S.D. sebagai outputnya, dalam perkembangannya sekarang dikenal dengan istilah Pasar Tradisional Modern yang dikembangkan di daerah-daerah.
    • Dalam hubungan ini, administrasi negara dipandang sebagai tempat atau kotak hitam (black box) untuk memproses input menjadi output. Jadi, ada hubungan antara ilmu politik dan ilmu administrasi. Dengan demikian, beberapa ahli tidak setuju ilmu politik dipisahkan dari ilmu administrasi. Akhirnya ilmu administrasi tetap di bawah ilmu politik. Walaupun demikian, minat para ahli administrasi semakin bertambah untuk memperkembangkan ilmu administrasi ini.
  • Paradigma III: Administrasi Negara sebagai Ilmu Politik 1950 — 1970 Kritik yang konseptual terhadap ilmu administrasi negara menyebabkan ilmu administrasi kembali ke induknya yaitu ilmu politik. Namun, para ahli administrasi selalu berusaha menjadikan ilmu administrasi sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Pada tahun 1962 ilmu administrasi negara tidak dimasukkan lagi sebagai subbidang dari ilmu politik seperti terlihat dalam laporan Komite Ilmu Politik dari Perkumpulan Ilmu Politik Amerika. Dengan demikian, para ahli administrasi berpendapat bahwa sudah tiba masanya ilmu administrasi menjadi tuan di rumahnya sendiri. Pendapat ini diperkuat dengan hasil penelitian terhadap artikel yang ditulis antara 1960 — 1970 pada jurnal Ilmu Politik yang hanya memuat bidang politik 4% sedangkan yang lainnya adalah mengenai bidang administrasi negara. Dengan demikian, para ahli administrasi memandang administrasi negara sebagai ilmu administrasi dari kelompok ilmu sosial.
  • paradigma IV: Administrasi Negara sebagai ilmu administrasi 1956 — 1970 Pada masa ini para ahli administrasi negara dapat memperlengkapi ilmu ini dengan mengemukakan fokus dari ilmu administrasi negara. Ilmu adalah kumpulan pengalaman-pengalaman atau pengetahuan-pengetahuan yang telah disusun datanya dan sudah diuji kebenarannya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu ilmu yaitu mempunyai fokus (objek) tertentu, metodologi, terminologi, filosofi, dan teori-teori sendiri. Sedangkan sifat ilmu pengetahuan menurut pengertian yang moderat adalah terdiri dari proposisi (pernyataan) yang dapat diuji dan menunjuk kepada kenyataan yang ada, terbuka untuk dikritik secara rasional (masuk akal), apakah membenarkan, memperbaiki, atau mengatakan palsu. Jadi, suatu pengetahuan diakui sebagai ilmu apabila:
    • 1. pengetahuan itu mempunyai objek atau sasaran yang dapat ditunjukkan dengan jelas dan jelas pula batas-batasnya;
    • 2. objek atau sasaran itu dapat dikupas dan metode-metode tertentu dan sejauh mungkin objektif;
    • 3. pengetahuan itu sistematik dalam arti di dalam tidak ada faktor-faktor yang bertentangan.
    • Semua syarat tersebut di atas dapat dipenuhi oleh ilmu administrasi sebagai ilmu pengetahuan. Objek ilmu administrasi adalah administrasi dan fokusnya adalah teori organisasi dan manajemen. Metodologi yang digunakan untuk meneliti ilmu ini adalah sama dengan metode yang dipakai oleh ilmu sosial lainnya seperti metode analisis, identifikasi, dan penelitian. Di samping itu terdapat metode yang khas hanya dipakai di dalam ilmu administrasi yang tidak terdapat dalam ilmu lain, yaitu metode analisis tugas pekerjaan (job analysis) serta organisasi dan metode (organization dan methods). Dalam banyak hal, makin lama ilmu ini makin berkembang dan makin mengarah kepada sistematisasinya. Sedangkan lokusnya dapat berada pada lembaga-lembaga yang eksis dan berada pada domain apapun. Pada tahun 1960 ilmu administrasi berkembang pula ke arah pengembangan organisasi. Sebagai fokusnya adalah pengembangan administrasi yang menekankan pada bidang psikologi sosial dan dalam demokrasi birokrasi apakah dalam sektor publik atau swasta.
  • Paradigma V: Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara (1970) Yang menjadi titik utama dari teori organisasi pada masa ini adalah bagaimana dan mengapa organisasi bekerja, bagaimana dan mengapa orang bertindak atau berbuat, bagaimana dan mengapa keputusan dibuat. Jadi administrasi negara pada masa ini lebih berfokus pada teori organisasi dan ilmu manajemen. Sedangkan lokusnya adalah kepentingan publik dan kesejahteraan publik.

Referensi

Buku Organisasi dan Administrasi, Universitas Terbuka.

Sebelumnya Mudjisantosa Training and Consulting : Mengenal Dana Hibah di Pemda
Selanjutnya Departeminisasi Pada Proses Pembentukan Organisasi

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

One comment

  1. Mantap artikelnya, makasih ya, sangat membantu dalam mencari referensi tentang paradigma administrasi, sekali lagi terima kasih

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: