Baca sebelumnya :
- http://christiangamas.net/pembinaan-pelaku-usaha/
- http://christiangamas.net/peraturan-lembaga-nomor-4-tahun-2021-tentang-pembinaan-pelaku-usaha-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/
sudah? Mari lanjut :
Saat ini telah diberlakukan juga regulasi penilaian kinerja penyedia saat melaksanakan kontrak…. Ini wujud pembinaan dan merupakan sarana untuk meningkatkan daya saing dunia usaha agar semakin kompetitif.
Saat ini saja proses tender/seleksi sudah banyak relaksasi aturan saat tender/seleksi dan dokumen satu sama lain terimtegrasi, maka kedepan jago tender/jago seleksi ya belum tentu menjamin bisa mendapat pekerjaan karena saat ini penilaian kinerja penyedia merupakan bagian dari Vendor Management System (VMS) dimana kemampuan penyedia berpengaruh.
Jadi jangan cuma besar motivasi saat tender/seleksi saja, tapi memble saat kerja….
Penilaian kinerja akan direkam secara elektronik…. Kinerja kurang baik selama proses pelaksanaan ya tidak akan bisa berpengaruh positif saat berkompetisi dalam proses tender/seleksi kedepannya….
Karena itu proses pelaksanaan kontrak saat ini menjadi hal yang lebih utama, proses tender/seleksi saat ini jelas apa adanya, bukan hal yang utama dan semua regulasi serba relaksasi, proses pemilihan penyedia itu simpel banget, dokumen serba elektronik, pembuktian juga elektronik, serba direkam dan terekam di proses pemilihan.
Tahap lanjutan VMS adalah proses-proses di PA/KPA/PPK/PPTK….. kinerja buruk hari ini bisa berpengaruh pada kompetisi dimasa mendatang…. Penilaian itu mencakup berbagai aspek, kalau komunikasi buruk ya hasil Penilaian bisa terpengaruh buruk juga walau pekerjaan hasilnya cukup, aspek biaya selama melaksanakan kontrak juga akan terlihat jadi kalau kontrak yang paling rendah penawaran tapi banyak adendum dan tidak terkomunikasi baik maka berpengaruh ke penilaian kinerja, demikian juga yang sudah menawar harga relatif tinggi tapi kerja juga lamban.
Profesional dalam bekerja itu penting, Penilaian juga dilakukan secara crowd sourcing sehingga perlahan Penilaian pun mengerucut semakin obyektif…. Aturan saat ini sudah mengatur proses pemilihan full elektronik, tapi pelaksanaan di lapangan masih amburadul karena cuma cakep di dokumen doang, semoga adanya kewajiban menilai ini membuat perangkat daerah yang merencanakan hingga melaksanakan lebih perhatian dengan aturan….
Proses pemilihan penyedia itu “cuma” kursng lebih 15% saja kok dari pengadaan secara keseluruhan…. Penilaian kinerja ini wujud pembinaan agar penyedia profesional. Kalau tidak bisa profesional juga? Ya Daftar Hitam kan saja, disuruh merenung dulu 1-2 tahun.