tender
tender

Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) yang dimaksud Tender adalah :

  • Angka 36 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 : Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
  • Tender dilaksanakan Kelompok Kerja Pemilihan.
  • Penetapan Pemenang untuk Tender dilakukan oleh :
    • PA/KPA untuk Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/JasaLainnya dengan nilai Pagu Anggaran palingsedikit di atas Rp100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah) (berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf n Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021);
    • Kelompok Kerja Pemilihan untuk Paket-paket Pengadaan Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) (berdasarkan angka 1 Huruf c ayat (1) Pasal 13 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021);
  • Tender dan Tender Cepat berbeda secara definisi, dalam hal :
    • ayat (6) Pasal 38 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

      • Tender Cepat dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
        • a.spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau
        • b.dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c, yaitu :

          • Dalam penyusunan spesilikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
            • a.komponen barang/jasa;
            • b.suku cadang;
            • c.bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
            • d.barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
    • ayat (7) Pasal 38 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
      • Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
      • huruf a sampai dengan huruf d ayat (1) Pasal 38 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
        • a.Epurchasing;
        • b.Pengadaan Langsung;
        • c.Penunjukan Langsung;
        • d.Tender Cepat; dan
        • e.Tender
      • Dengan demikian Tender menjadi metode pemilihan penyedia terakhir.
  • Tender dan Tender Cepat berbeda secara tahapan, berkaitan dengan hal tersebut diatur :
    • ayat (1) dan ayat (2) Pasal 50Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
      • Pelaksanaan pemilihan melalui Tender meliputi:
        • a.Pelaksanaan Kualifikasi;
        • b.Pengumuman dan / atau Undangan;
        • c.Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
        • d.Pemberian Penjelasan;
        • e.PenyampaianDokumen Penawaran;
        • f.Evaluasi Dokumen Penawaran;
        • g.Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
        • h.Sanggah
        • untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
      • ayat (4) Pasal 50Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
        • Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan ketentuan sebagai berikut:
          • a.peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
          • b.peserta menyampaikan penawaran harga;
          • c.evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
          • d.penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.
  • Tender dan Tender Cepat berbeda dalam hal penyebab kegagalannya, berkaitan dengan hal tersebut diatur :
    • ayat (2) Pasal 51 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
      • a.terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
      • b.tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
      • c.tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
      • d.ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
      • e.seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
      • f.seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
      • g.seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya diatas HPS;
      • h.negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai;dan/atau
      • i.korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK
    • ayat (3) Pasal 51 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
      • Tender Cepat gagal dalam hal:
        • a.tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
        • b.pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi;
        • c.ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
        • d.seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
        • e.seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
        • f.korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK
  • Tender dan Tender Cepat berbeda secara perlakuan tindak lanjut kegagalannya, berkaitan dengan hal tersebut diatur :
    • untuk tender diatur dalam ayat (4 ) hingga ayat (10) Pasal 51 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
      • (4)Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.
      • (5)Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
      • (6)Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan :

        • a.setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau
        • b.setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
      • (7)Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana.dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera melakukan:a.evaluasi ulang; ataub.Tender/Seleksi ulang
      • (8)Evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran.
      • (9)Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i.
      • (10)Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
        • a.kebutuhan tidak dapat ditunda;dan
        • b.tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
    • untuk tender cepat diatur dalam ayat (11) Pasal 51 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :
      • Tindak lanjut dari Tender Cepat gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat kembali atau mengganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalamPasal 38 ayat (1)

Bagaimana dengan Tender Internasional?

  • diatur secara khusus, definisi dibedakan, bila tender diatur dalam Angka 36 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021, maka Tender Internasional diatur dalam Angka 38 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021.
  • Angka 38 Pasal 1 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 : Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia dengan peserta pemilihan dapat berasal dari Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha asing.
  • pasal 63 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 :
    • (1)Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan untuk:
      • a.Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
      • b.Pengadaan Barang/Jasa Lainnyadengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (limapuluh miliar rupiah);
      • c.Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh limamiliar rupiah);atau
      • d.Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Eksporatau Kreditor Swasta Asing.
    • (2)Tender/Seleksi Internasional dilaksanakan untuknilai kurang dari batasan sebagaimana dimaksud padaayat (1)huruf a, huruf b, dan hurufc, dalam haltidak ada Pelaku Usahadalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan.
    • (3)Badan usaha asing yang mengikutiTender/Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak,atau bentuk kerja sama lainnya.
    • (4)Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.
    • (5)Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/JasaKonsultansi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan melalui Tender/Seleksi Internasionaldiumumkan dalam situs webKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahdan situs web komunitas internasional.
    • (6)Dokumen Pemilihan melalui Tender/Seleksi Internasional paling sedikit ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
    • (7)Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.
    • (8)Pembayaran Kontrak melalui Tender/Seleksi Internasional dapat menggunakan mata uang rupiah dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian intisari terkait tender pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS 28-29 Juni 2021 di Samarinda :

Pelatihan BISA membuat HPS ?

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Apa yang baru dari aplikasi katalog?
Selanjutnya Format Kontrak Swakelola

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: